Seorang pengusaha yang merupakan anggota Muhammadiyah, H. Asri, dikriminalisasi oleh warga negara Singapura. Bahkan, penegak hukum diduga terlibat dalam memperlakukan tidak adil pengusaha tambang tersebut.
Karena itu, keluarga H. Asri yang diwakili Muhammad Rasyid Ridha menemui Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, siang tadi (Selasa, 9/9) untuk meminta bantuan. Juga turut hadir Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Saiful Bakhri.
Saiful Bakhri menjelaskan, awalnya pengusaha Muhammadiyah yang bernama H. Asri menjalin kerja sama dengan WNA Singapura dalam bidang tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2004 seluas 100 ribu hektare. Akhirnya berdirilah PT GB.
Di tengah jalan, hubungan kerja sama bermasalah dan selesaikan ke jalur hukum. H. Asri lantas melaporkan WNA berinisial L ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan cara pengalihan saham (perusahaan) serta menggelapkan dana sebagai alasan pembayaran pajak tahun 2009. Tak lama kemudian kasusnya di-SP3.
Selain itu, H. Asri juga menggugat WNA tersebut ke PN Jakarta Selatan untuk membatalkan perjanjian yang merugikan pengusaha pribumi tersebut. Namun putusan PN Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan MA menolak gugatan.
Tak kenal lelah, H Asri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan akhirnya gugatannya baru dikabulkan. “Perjuangan setelah bertahun-tahun akhirnya bisa dikabulkan MA (Mahkamah Agung) juga,†kata Saiful.
Namun, tak terima dengan gugatan itu, WNA tersebut melaporkan balik H. Asri atas dugaan tindak pidana surat palsu ke Polda Metro Jaya. Dengan cepat kilat, H Asri di tahan dan mendekam selama dua bulan. Di tengah jalan pada 12 September 2012, H Asri meninggal dunia.
Kini pihak H. Asri yang digantikan ahli warisnya Muhammad Rasyid Ridha, pada 18 Januari 2013, kembali menggugat pengusaha asing dalam kasus tindak pidana surat palsu terkait permohonan pengalihan saham PT GB ke MA. “Kliennya sudah mengajukan PK enam bulan lalu, tapi hingga kini MA belum memutuskan perkara tersebut. Dengar-dengar baru dibentuk majalies hakimnya,†kata Syaiful.
Dia berharap MA secepatnya memutuskan perkara tersebut agar pengusaha pribumi mendapat keadilan dan tidak terus kalah dengan pengusaha asing.
Karena melihat adanya keanehan tersebut, pengusaha Muhammadiyah itu merasa dikriminalisasi oleh WNA. Untuk itu, kata dia, keluarga H Asri meminta perlindungan ke PP Muhammadiyah.
[zul]