Ombudsman turut menyoroti tajam perselisihan antara PD Pasar Jaya dengan pengembang terkait harga sewa kios di Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, Jakarta Barat.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana menegaskan, ada dua masalah dalam kasus ini. Pertama, kata Danang, jajaran PD Pasar Jaya terang-terangan membangkang Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2014.
"Sudah selayaknya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya keberanian tegas kepada Dirut PD Pasar Jaya yang telah melecehkan Instruksi Kepala Daerah dan mengabaikan UU Ombudsman," ujar Danang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/9).
Kedua, menurut Danang, patut diduga ada kongkalikong antara pihak kontraktor dengan pengelola pasar yang bisa berimbas pada pada pendapatan asli daerah. Ombudsman pun mengimbau agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kasus tersebut.
"Berdasarkan MoU Ombudsman dengan KPK yang sudah ditandatangani tahun lalu, Ombudsman akan minta KPK untuk masuk memeriksa perkara ini supaya tidak terjadi lagi di pengelolaan pasar yang lain," kata dia.
Untuk diketahui, Ingub Nomor 66 Tahun 2014 memerintahkan agar keputusan Direksi PD Pasar Jaya tentang Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) dicabut. Kenyataan di lapangan, PD Pasar Jaya justru menagih sewa kios kepada pedagang. Bagi yang menolak membayar sewa maka dikenakan denda.
[wid]