Berita

ilustrasi

Bisnis

Pengetatan Impor Baja Buat Cegah Akal-akalan Importir

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 09:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah perlu memperketat impor baja paduan karena merugikan negara.

“Diperkirakan pemerintah mengalami kerugian yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir karena membiarkan berkembangnya impor baja paduan yang tarif bea masuknya jauh lebih rendah dibanding baja bukan paduan,” kata peneliti Center for Information and Development Studies (CIDES) Rudi Wahyono di Jakarta, kemarin.

Selain itu, kata dia, baja paduan tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BAMD). Untuk itu, pemerintah perlu memperketat impor baja paduan guna mencegah akal-akalan importir yang mengalihkan Kode HS atau Pos Tarif baja bukan paduan ke baja paduan lainnya.


Rudi menjelaskan, total nilai impor baja paduan pada 2010 masih tercatat 732.800 juta dolar AS, tahun 2011 menjadi 1.051 juta dolar AS. Selanjutnya, tahun 2012 naik menjadi 1.324 juta dolar AS dan tahun 2013 naik lagi menjadi 1.424 juta dolar AS, dengan dominasi impor dari China, Jepang dan Korea.

Impor baja paduan semula dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan baja paduan di dalam negeri, pengembangan industri baja nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Rudi menduga, adanya disparitas yang cukup tinggi antara bea masuk baja paduan lainnya dengan tarif bea masuk baja bukan paduan, di samping pengenaan BAMD menjadi penyebab melonjaknya impor baja bukan paduan itu.

“Baja bukan paduan yang diimpor ke tanah air itu mengandung unsur baron dengan tingkat kandungan yang sangat minimal. Tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 yang menyebutkan baja paduan lainnya adalah baja yang tidak memenuhi definisi baja stainless, dan menurut beratnya mengandung satu atau lebih unsur, di antaranya baron, aluminium, kromium, kobalt, tembaga dan lainnya,” tuturnya.

Baja paduan yang kadar baron terbatas, tidak cukup untuk mengubah sifat mekanik, fisik maupun kimiawi besi/baja sesuai peruntukannya, dan digunakan oleh berbagai sektor industri yang selama ini menggunakan baja bukan paduan (Carbon Steel).

“Saya yakin baja paduan lainnya dengan unsur baron yang terbatas tersebut diimpor untuk mengalihkan Kode HS (Harmonized System) atau Pos Tarif baja bukan paduan ke baja paduan lainnya,” ungkapnya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya