Kubu Mbak Tutut mengklaim PT. Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) adalah pemilik sah pemilik TPI yang saat ini bersiaran dengan nama MNC TV berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Bahkan, pihak putri mantan Presiden Soeharto itu menegaskan, TPI akan kembali bersiaran. (Baca: Urusan Hukum Beres, TPI Segera Bersiaran Lagi)
Namun, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), yang memiliki saham mayoritas atas
MNC TV, membantah klaim tersebut. Legal MNC Group, Chris Taufik, mengungkapkan, Mbak Tutut tidak bisa mengambil alih kendali
MNC TV. Sebab putusan MA adalah antara PT Berkah Karya Bersama dan kubu Tutut.
Sementara MNC sama sekali bukan pihak dalam perkara Mbak Tutut melawan PT Berkah.
"Itulah kenapa sampai hari ini Tutut tidak bisa menguasai
MNC TV, dan tidak ada satupun putusan pengadilan ditingkat manapun yang membatalkan kepemilikan MNC tersebut,†kata Chris dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (26/8).
Karena itu, dia menambahkan, MNC adalah pemilik sah
MNC TV. Selain itu informasi yang diterima Chris, PT Berkah sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung dan gugatan kepada Tutut di Badan Arbitrase Nasional.
Chris sendiri menilai cukup aneh gugatan yang diajukan Mbak Tutut. Karena pada tahun 2007 dilakukan penawaran saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) MNC melalui prosedur Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Dalam proses IPO tersebut MNC menampilkan info detil tentang perusahaan. Termasuk informasi tentang penyertaan alias kepemilikan saham MNC pada TPI. Informasi tersebut ditampilkan dalam keterbukaan informasi dan media cetak nasional.
"Sejak pembelian saham dari berkah tahun 2006 hingga tahun 2007 tidak ada pihak yang pernah mempermasalahkan termasuk Tutut. Begitu pula tahun-tahun berikutnya. Hingga pada tahun 2010 tiba-tiba Tutut melakukan gugatan terhadap PT Berkah," tegasnya.
Makanya aneh, gugatan Mbak Tutut terhadap PT Berkah dilakukan sekitar lima tahun setelah MNC mengakusisi saham TPI dari PT Berkah.
"Disamping itu setelah kami pelajari ternyata gugatan Tutut sama sekali tidak menyentuh hal-hal yang sifatnya substansial berkaitan dengan kewajiban kewajiban diantara kedua belah pihak. Gugatan hanya menyangkut hal hal yang prosedural dan administrasi semata," beber Chris.
Dalam gugatan tersebut MNC sebagai pemilik TPI yang baru juga bukan pihak. Artinya MNC tidak dilibatkan dalam gugatan. “Dapat disimpulkan MNC tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Tutut dan PT Berkah. MNC tetap pemilik saham mayoritas MNC TV,†kata Chris.
[zul]