Berita

theo litaay

Politik

Ini Lima Manfaat Putusan MK Bagi Rakyat Indonesia Versi Dosen Hukum

SABTU, 23 AGUSTUS 2014 | 05:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah melahirkan keputusan menolak gugatan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Putusan itu memberikan lima manfaat sekaligus bagi rakyat Indonesia.

Demikian dijabarkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online.

Pertama, putusan MK memberikan ketegasan terhadap hasil pilihan rakyat dalam Pemilu Presiden 2014 yang telah memilih pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih RI periode 2014-2019. Sehingga Joko Widodo dan Jusuf Kalla memiliki legitimasi yang kuat baik secara politik, hukum, dan sosiologis. Dengan kekuatan legitimasi seperti ini maka diharapkan dapat membentuk pemerintahan yang efektif dan stabil.


Kedua, putusan MK memberikan arah jalan hukum dan politik yang rasional sehingga rakyat tidak akan dibingungkan atau diombang-ambingkan oleh rekayasa politik berbagai pihak. Hal ini ditunjukkan oleh ketegasan MK mengenai kedudukan dan fungsi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Putusan MK mengenai DPTb dan DPKTb memberikan ketegasan bahwa langkah KPU sudah benar membuat peraturan dan menggunakan diskresi kebijakan yang benar sehingga rakyat tidak kehilangan hak konstitusionalnya (hak pilih) meskipun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kita semua memahami bahwa akibat tarik-menarik politik dulu di DPR sehingga menyebabkan keterlambatan proses pemilu yang mengakibatkan proses daftar pemilih juga terlambat," ujarnya lewat pernyataan tertulis.

Manfaat ketiga, putusan MK mengakui langkah-langkah KPU untuk menjunjung transparansi informasi Pemilu Presiden melalui pengunggahan formulir C-1 dan lainnya, sehingga Pemilu Presiden 2014 dapat dikategorikan sebagai pemilu presiden yang paling transparan dari pihak Penyelenggara Pemilu.
 
Keempat, putusan MK memberikan pengakuan terhadap pengetahuan lokal asli Indonesia seperti sistem Noken yang dilaksanakan di Provinsi Papua. MK secara tepat memberikan perhatian terhadap sistem Noken dan menunjukkan bahwa sistem ini bisa berjalan dengan baik sebagai satu bentuk pengelolaan konflik di masyarakat, sehingga masyarakat tidak terpecah belah akibat dari perbedaan pilihan politik. MK juga secara tepat memberi pedoman kepada KPU di masa mendatang agar sistem ini tidak disalahgunakan.

Terakhir, putusan MK memberikan keyakinan kepada rakyat Indonesia, bahwa semua inisiatif politik berbasis warga yang digalang oleh para relawan selama Pemilu Presiden 2014 adalah proses yang benar dan oleh karena itu menjadi tradisi baru politik Indonesia. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya