Berita

Bisnis

Rp 3 Ribu Triliun Aset BUMN Harus Dilindungi

SELASA, 19 AGUSTUS 2014 | 10:09 WIB | LAPORAN:

Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) segera mengajukan uji materi UU 19/2003 tentang BUMN ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai menyimpang dari UUD 1945.

Ketua AKSES, Suroto mengatakan, pasca diberlakukannya UU 19/2003, pengelolaan BUMN sudah menyimpang jauh dari konstitusi dan membahayakan perekonomian dan kemandirian bangsa. Menurut dia, selama satu dasawarsa, BUMN telah terseret jauh menjadi kapitalistik, bahkan membuka keran bagi dominasi asing terhadap instalasi vital ekonomi negara.

Meskipun diakuinya upaya privatisasi BUMN bukan sesuatu yang mudah, faktanya penguasaan asing melalui mekanisme privatisasi BUMN di bursa efek telah mendominasi 90 persen saham.


"Saham pemerintah terus terdelusi dan ini sama saja. Kalau dibiarkan terus akan membahayakan bagi kepentingan nasional," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut dia, persoalan intinya adalah UU dan produk regulasi turunannya itu keliru secara basis epistem.

"Pemerintah dan masyarakat kita tidak bisa kendalikan perusahaannya lagi," katanya.

AKSES sepakat bahwa UU tersebut juga bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan karena mendorong konsentrasi aset pada segelintir orang. Padahal jelas, kata Suroto, hukum internasional yang diatur dalam International Court of Justice (ICJ) tahun 1997 dan juga Pasal 33 UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap hal itu.

Suroto pun menegaskan, BUMN yang saat ini beraset lebih dari Rp 3 ribu triliun harus segera dilindungi dan dipastikan bahwa pemerintah mendatang mau menjalankan demokrasi ekonomi.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya