Berita

ilustrasi

Bisnis

315 Pasar Tradisional Mengalami Konflik

Akibat Pembangunan Ritel Modern
SENIN, 18 AGUSTUS 2014 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pasar tradisional di seluruh Indonesia berada dalam ancaman serius. Bahkan bisa hilang dalam 10 tahun mendatang jika tidak didukung kebijakan yang memihak.

“Kalau dibiarkan dan tidak ada perubahan kebijakan yang mendorong bagi perbaikan manajemen maka dalam satu dekade mendatang posisi pasar tradisional akan habis digerus oleh merek pasar asing,” kata Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto.

Pihaknya memantau pasar tradisional dalam perkembangan satu dekade ini telah mengalami penyusutan volume bisnis. Suroto memastikan, penetrasi pasar modern terhadap pangsa pasar tradisional sudah mencapai hampir 50 persen.


Padahal pasar tradisional ini fungsinya cukup strategis karena selain membuka lapangan kerja bagi banyak orang, juga berfungsi untuk pemasaran industri rumah tangga makanan olahan, petani dan peternak skala kecil, serta perajin.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah mendatang mampu memberikan prioritas penting pada keberadaan pasar tradisional. Harus ada perombakan manajemen besar-besaran mulai dari manajemen tata ruang, pembangunan hingga operasionalnya.

“Saya berharap presiden mendatang bisa mengambil alih persoalan ini sebagai persoalan nasional karena ini sudah menyangkut persoalan bangsa secara luas, bukan hanya masalah dagang semata. Kalau perlu alokasikan dana besar-besaran dari APBN,” katanya.

Menurut Suroto, para pedagang mestinya diberikan harga sewa kios yang murah. Namun, dengan prasyarat jaminan kualitas produk dan manajemen sampai dengan komitmen alokasi gaji layak untuk pekerjanya.

Selain itu, segmentasi pasar tradisional yang sudah terbangun kuat citranya selama ini juga perlu terus dipertahankan. Kalau perlu diposisikan ulang oleh konsultan manajemen profesional.

Sekjen Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (Ikappi) Tino Rahardian mengungkapkan, tercatat 315 pasar tradisional mengalami konflik dan pembakaran sepanjang 2013. Konflik tersebut didasari kebijakan revitalisasi yang diberlakukan pemerintah daerah.

Tino mengaku pemerintah daerah sering berlaku sewenang-wenang dengan dalih revitalisasi pasar. Hal itu dijalankan demi terbangunnya ritel modern di daerah yang bersangkutan.

“Proses revitalisasi dilakukan dengan cara singkat yaitu membakar. Selain itu, intimidasi dan teror masih tetap kami rasakan,” ungkap dia.

Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengatakan, akan mengkaji lebih lanjut efektivitas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Sebab, kata dia, Permendag tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 yang disahkan beberapa waktu lalu.

“Bukan dicabut tetapi diperbaiki. Namanya jadi pasar rakyat dan swalayan,” kata Lutfi.

Namun, pihaknya tidak berniat mencabut peraturan tersebut. Melainkan akan mengkaji kembali agar sesuai dengan perizinan, investasi dan perdagangan.

“Semangatnya untuk memperbaiki perizinan, investasi dan perdagangan. Jadi semangatnya tidak cocok lagi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, makanya kita perbaiki,” jelas bekas Dubes Jepang ini.

Sementara itu terkait istilah pasar tradisional dan pasar modern, dalam Undang-Undang Perdagangan keduanya sudah diganti dengan pasar rakyat dan pasar swalayan. Selain itu, Kemendag juga akan melakukan perbaikan aturan terkait waralaba dan peraturan itu berlaku surut.

Lutfi mengaku sudah menugaskan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina dan pengacara dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk melakukan pengkajian mengenai revisi Permendag No.70/2014. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya