Berita

kotak suara/net

Politik

Daftar Pemilih Khusus Tambahan Ilegal, Pemilu Harus Diulang!

SABTU, 16 AGUSTUS 2014 | 15:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penggunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 adalah hal ilegal. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peraturan lain di luar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum Said Salahuddin menilai bahwa putusan MK No 102/PUU-VII/2009 memerintahkan KPU untuk membuat aturan teknis penggunaan hak pilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan syarat bisa menunjukkan kartu tanda penduduk, paspor, kartu keluarga, atau sejenisnya yang masih berlaku. Tetapi, KPU malah memodifikasi aturan yang diarahkan oleh MK itu.

"Tapi KPU memberikan izin KTP bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah dan kepala desa, padahal kepala desa sering dimobilisasi," ujar Said dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8).


Ia menegaskan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih hanya bisa mencoblos satu kali. Pencoblosan lebih dari sekali jelas sebuah pelanggaran dan menandakan bahwa pelaksanaan pemilu diwarnai kecurangan.

Dengan situasi seperti itu, menurut Said pemungutan suara mutlat diulang pelaksanaannya. "Kalau ada satu saja warga negara yang melakukan satu pelanggaran, misalnya mencoblos dua kali, maka pemilu harus diulang," tegasnya.

Masih lanjut Said, seharusnya dari awal KPU hanya mengacu kepada DPT dalam melaksanakan pemungutan suara. Dengan mengacu DPT maka masyarakat tidak bisa seenaknya saja dan dimana saja datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tertentu.

"Pemilu ada DPK sejak awal saya menolak itu. DPKTb itu suatu daftar baru, padahal di UU kita hanya mengenal DPT," tandasnya seperti dilansir JPPN. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya