Berita

ilustrasi

Bisnis

Agar Transparan, Dirut PLN Minta Keputusan Menteri ESDM

Soal Batasan Kalori Batubara PLTU Mulut Tambang
JUMAT, 15 AGUSTUS 2014 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah perlu melakukan tinjauan ulang terkait penetapan batasan kalori batubara 3.000 kilo kalori (kkal) per kilogram (kg). Penetapan batasan itu untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatera Selatan (Sumsel) 9 dan 10.

PLN meminta Menteri ESDM Jero Wacik agar menerbitkan keputusan tentang pemanfaatan batubara untuk proyek PLTU mulut tambang Sumsel 9 dan 10 yang saat ini masih dalam tahap pelelangan.

Sesuai surat PLN bernomor 1954 tertanggal 6 Agustus 2014 ke Menteri ESDM disebutkan, pemanfaatan batubara di Sumsel merupakan bagian dari strategi kebijakan energi nasional.


"Mohon pemerintah menetapkan keputusan khusus penggunaan cadangan batubara di Sumsel untuk PLTU mulut tambang Sumsel 9 dan 10," kata Dirut PLN Nur Pamudji  di Jakarta, kemarin.

Menurut Nur dalam suratnya, tender PLTU Sumsel 9 dan 10 telah menyelesaikan tahap kualifikasi dan akan memasuki penyampaian proposal. Sesuai dokumen tender, kalori batubara yang digunakan adalah di bawah 3.000 kkal/kg untuk mengoptimalkan cadangan yang besar di Sumsel.

Namun, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2014, tidak ada pembatasan kalori batubara untuk PLTU mulut tambang.

"PLN tidak dapat memutuskan sendiri mengingat terdapat kebijakan energi nasional yang perlu diperhatikan," kata Nur.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRES) Marwan Batubara mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang memang tidak mengatur tentang pembatasan kalori batubara tertentu.

“Antara pemerintah dan PLN itu mestinya duduk membuat kajian sebenarnya yang layak seperti apa,” kata Marwan.

Marwan mengatakan, pemerintah tidak pernah objektif dan terbuka membahas penetapan kalori tersebut. Sebab itu, dia mensinyalir ada keberpihakan dengan pengusaha tambang tertentu dalam penentuan kebijakan tersebut.

“Terlalu banyak kepentingan-kepentingan perusahaan tambang,” ungkapnya.

Menurutnya, pengembangan PLTU Mulut Tambang yang dilakukan pemerintah bertujuan mengurangi beban subsidi energi karena pembangkit di Mulut Tambang lebih efektif dan murah. Oleh karena itu, pemerintah dalam tender harus tepat memilih perusahaan yang kompeten mengerjakan proyek tersebut.

“Harus ada harga khusus bagi pelaku usaha, karena ada kepentingan pemerintah di sini jadi tidak membebani subsidi ke anggaran,” tutur Marwan.

Sebelumnya, Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Arief Senjaya mengatakan, pihaknya mempertanyakan kesungguhan Kementerian ESDM mengevaluasi dan menyelaraskan kebijakan ini dengan dasar hukum.

BPK juga mempertanyakan dasar analisis Ditjen Ketenagalistrikan atas perhitungan tarif listrik PLTU Mulut Tambang dan pengaruhnya pada subsidi listrik.

“Diketahui saat ini sedang dilakukan pelelangan PLTU Mulut Tambang khusus batubara kalori 3.000 dan 4.000. Bagaimana cost plus margin terhadap tarif listrik dan subsidi secara keseluruhan,” tutur Arief. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya