Berita

PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Bisnis

Penyelesaian Kisruh PLN & Pertamina Bisa Diselesaikan Dengan Skema Bisnis

Jika Ribut Terus Yang Jadi Korban Rakyat
SENIN, 11 AGUSTUS 2014 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perseteruan antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terkait pasokan solar harus diselesaikan dengan skema bisnis (business to business).

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, alasan skema bisnis diambil untuk menjaga iklim usaha sektor energi agar tetap kondusif dan mewujudkan ketahanan energi nasional. Selain itu, kedua perusahaan itu merupakan badan usaha yang profit oriented.

 â€Penyelesaian terbaik atas masalah yang terjadi seharusnya dengan pertimbangan skema bisnis,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Menurutnya, masalah yang terjadi antara PLN dengan Pertamina harus diselesaikan sesegera mungkin agar tidak menimbulkan persoalan baru di kedua badan usaha milik negara (BUMN) tersebut. Hal ini juga untuk memastikan kesinambungan pasokan solar pembangkit listrik ke depan.

Untuk itu, kesepakatan atau kontrak pengadaan solar pembangkit tersebut seharusnya tidak perlu campur tangan pemerintah yang dapat dinilai atau terkesan memihak salah satu BUMN.

“Intervensi dari instansi pemerintah terkait dalam kesepakatan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan yang sebenarnya,” jelas Sofyano.

Justru, kata dia, kendala utama yang harus diselesaikan adalah masih banyaknya pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar solar yang mengakibatkan utang solar PLN kepada Pertamina makin menumpuk dan rendahnya harga solar PLN yang dipatok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di sisi lain PLN juga harus berupaya keras menjaga kesinambungan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat. Menurut Sofyano, jika harga baru solar tidak cepat disepakati dan operasional pembangkit listrik terhenti operasinya, kondisi itu akan mencoreng BUMN energi nasional.

“Operasional pembangkit listrik PLN kenyataannya tidak harus bergantung 100 persen kepada Pertamina. Pada dasarnya PLN masih memiliki opsi lain untuk mengamankan pasokan bahan bakar bagi pembangkitnya, yakni membeli solar dari badan usaha swasta,” beber dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik meminta PLN berunding dengan Pertamina terkait penentuan harga solar yang dinilai PLN memberatkan.

Wacik berharap ada jalan keluar atau solusi dari persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat. Sebab, sempat muncul wacana penghentian pasokan solar dari Pertamina ke PLN.

“Kalau kemahalan BBM, saya minta berunding berdua, Pertamina dan PLN. Yang penting listrik jangan mati, rakyat jangan jadi korban,” ujarnya.

Wacik berjanji pemerintah tidak akan ikut campur dalam urusan bisnis dua perusahaan BUMN tersebut.

“Diatur berdua, kalau diberikan harga lebih murah, PLN untung, Pertamina lebih rugi. Kemahalan sedikit Pertamina tidak rugi,” jelasnya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya