Berita

Kesehatan

RS Tak Boleh Memberi Kuota ke Peserta BPJS

MINGGU, 10 AGUSTUS 2014 | 04:44 WIB

. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan bertindak terhadap mitranya, rumah sakit (RS) negeri maupun swasta se-Indonesia jika melanggar kesepakatan kerjasama jaminan kesehatan sosial (JKS).

Menurut Humas BPJS Kesehatan M Irvan, pelayanan BPJS Kesehatan di seluruh rekanan RS tidak boleh menolak peserta BPJS Kesehatan.

"RS tidak boleh memberi kuota terhadap peserta BPJS Kesehatan. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama. Jika itu terjadi, sanksi trburuknya adalah akan dicabut kerjasamanya," katanya saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online Sumsel belum lama ini.


Dia menyatakan, seluruh penduduk Indonesia akan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, seluruh RS wajib melayani peserta BPJS Kesehatan.

Pihaknya akan segera mengevaluasi bahkan memutuskan kerjasama dengan pihak RS, yang melanggar kesepakatan tersebut.

"Sebenarnya RS akan rugi sendiri, karena nanti seluruh warga akan menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Nanti kita evaluasi dan akan kita tanyakan komitmennya seperti apa, kalau tidak komitmen, berarti kita akan evaluasi kerjasama," tandasnya. [rmolsumsel/sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya