Berita

Chatib Basri

Bisnis

Konsultan Pajak Dilarang Nyambi

Hadapi Pasar Bebas ASEAN 2015
JUMAT, 08 AGUSTUS 2014 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 mengenai Konsultan Pajak telah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri dan mulai diterapkan 9 Desember 2014. Penerapan PMK itu merupakan langkah pemerintah untuk menghadapi pasar bebas ASEAN 2015.

Direktur Peraturan Perpajakan (PP) II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol menjelaskan, nantinya konsultan asing yang ingin bekerja di Indonesia harus mengikuti standarisasi konsultan pajak yang tertera pada PMK 111/2014.

“Dia harus ikut ketentuan PMK ini. Dia harus ikut ujian juga. Penyetaraannya itu yang PPSKP (Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) sebagai panitianya,” kata John di Jakarta, kemarin.


Menurutnya, persiapan menghadapi pasar bebas ASEAN 2015 hanya tinggal beberapa bulan lagi. Akan tetapi, dengan diterapkannya PMK 111/2014, Pemerintah Indonesia tetap optimis bahwa konsultan pajak Indonesia mampu bersaing dengan konsultan pajak asing.

“Makanya kita mau lihat tantangan ke depan ini berat. Akhirnya PMK ini lahir, karena kita belum punya sistem yang baku untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada mereka. Ini sistemnya yang kita buat terhadap PMK. Kita tingkatkan governance-nya,” tuturnya.

John mengatakan, dalam peraturan tersebut dipastikan kosultan pajak tidak boleh merangkap jabatan dalam menjalankan profesinya. PMK itu melarang profesi konsultan pajak merangkap jabatan sebagai pejabat kenegaraan.

“Konsultan pajak harus fokus terhadap profesinya, jangan dia jadi konsultan pajak nyambi jadi pejabat dimana gitu, nggak boleh. Kalau dia konsultan pajak dia harus komit, fokus terhadap profesinya. Jangan nyambi-nyambi, itu yang kita harapkan,” tegasnya.

John mengaku, untuk merangkap jabatan di luar pejabat negara memang masih belum diatur dalam PMK 111/2014. Akan tetapi, jika seorang konsultan menjalankan profesi tersebut dengan merangkap sebagai pegawai biasa akan mengalami kesulitan untuk fokus menjalankan profesinya sebagai konsultan.

Menkeu Chatib Basri mengingatkan, untuk mendapatkan surat izin praktik sebagai konsultan pajak, orang yang pernah mengabdikan sebagai pegawai di Dirjen Pajak itu harus melampiri daftar riwayat hidup, fotocopi sertifikat konsultan pajak dan fotocopi surat pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun.  ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya