Berita

Jero Wacik

Bisnis

DPR Minta Pembatasan Solar Tak Berlaku Buat Transportasi Umum

Surat Edaran BPH Migas & Pertamina Sebaiknya Dicabut
JUMAT, 08 AGUSTUS 2014 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR meminta kepada pemerintah pembatasan penggunaan BBM subsidi hanya dikenakan kepada kendaraan pribadi. Hal ini mencegah terjadinya kenaikan harga barang yang berdampak pada perekonomian nasional.

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto bergarap  transportasi umum, kendaraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan nelayan tidak dikenakan larangan pembatasan BBM subsidi.

“Supaya tidak mengganggu ekonomi masyarakat. Soalnya, jika sektor itu ikut terkena pembatasan BBM subsidi akan berdampak pada kenaikan harga. Tentu itu akan memberatkan masyarakat,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat juga mengusulkan, agar ke depannya kendaraan pribadi dilarang menggunakan BBM subsidi dibanding melakukan pembatasan yang tidak merata seperti saat ini.

Dito mengatakan, pemerintah memang tidak mempunyai langkah lain untuk melakukan pembatasan BBM subsidi tahun ini. Alasannya, tahun ini kuota BBM sudah diturunkan dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL.

Apalagi, dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tidak diberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menambah kuota BBM subsidi jika 46 juta KL sudah terlampaui.

“Sebelumnya kan dalam APBN-P selalu diberikan ruang bagi pemerintah jika kuotanya terlampaui. Tapi tahun ini tidak,” beber Dito.

Karena itu, dia menegaskan kembali supaya pembatasan tidak diberlakukan bagi transportasi umum, UMKM dan nelayan. Sektor-sektor itu harus tetap diberikan jaminan subsidi BBM.

Menurut Dito, selama masih ada disparitas harga, subsidi BBM akan tetap melonjak setiap tahun. Karena itu, jika ingin menekan konsumsi BBM yang harus dilakukan adalah menaikkan harga BBM subsidi.

“Harusnya pemerintah sekarang bisa menaikkan harga BBM subsidi secara bertahap,” timpalnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku kecewa masih banyak orang yang tidak mau menggunakan BBM non subsidi meski termasuk golongan kelas ekonomi menengah atas.

“Laporan Pertamina menyebutkan ada masyarakat yang menolak mengisi pertamax di SPBU area jalan tol dan lebih memilih mengisi bahan bakar di Bogor atau Bandung di luar area jalan tol,” ujar Wacik di kantornya, kemarin.

Dia mengakui, pengendalian distribusi solar subsidi memang akan memicu kenaikan ongkos angkutan umum. Namun, itu hal yang wajar ketimbang distribusi solar subsidi tidak dikendalikan sehingga menyebabkan persediaan solar subsidi habis November. “Nanti mau pakai apa bahan bakar angkutan umum itu,” katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Alimoeso membenarkan, perlu ada pembatasan untuk menjaga kuota BBM subsidi.

Namun, dia meminta konsumsi BBM bersubsidi untuk angkutan umum tidak dibatasi. Yang penting pengawasan penyaluran seharusnya ditingkatkan.

Menurut Suroyo, dengan kuota 46 juta KL sampai akhir tahun cukup kalau yang liar-liar itu diawasi. Adapun yang perlu mengawasi adalah semua pihak, termasuk masyarakat yang mengetahui ada pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Tak Ada Koordinasi


Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran mengatakan, kebijakan pembatasan pembelian solar termasuk dadakan yang tidak dilakukan sinkronisasi dan koordinasi.

Kebijakan ini, kata dia, menyusahkan kementerian lain seperti Kemenhub yang mengurusi transportasi dan Kementerian Perdagangan dalam memantau gerak angkutan logistik.

Menurut Tumiran, kebijakan yang tidak tersinkronisasi dengan baik membuat masyarakat tidak siap. Dalam melakukan penghematan, pemerintah seharusnya bisa dilakukan dengan mengurangi kebocoran dan penyelundupan.  ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya