Berita

net

Bisnis

Pembatasan BBM Bersubsidi adalah Bentuk Lempar Tanggung Jawab Pemerintah

JUMAT, 01 AGUSTUS 2014 | 17:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kebijakan yang dikeluarkan  oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi melalui surat edaran Nomor 937 Tahun 2014 adalah kebijakan yang salah kaprah dan dapat menimbulkan kerawanan sosial.

Labor Institute Indonesia mengkritik kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi solar di Jakarta Pusat, pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh SPBU jalan tol Indonesia, pembatasan pembelian solar hanya berlaku pada 06.00-18.00 (pagi-sore) di wilayah tertentu, dan malam hari tak ada penjualan solar bersubsidi mulai 18.00-06.00, yang berlaku mulai 4 Agustus 2014,

"Kebijakan itu adalah bentuk lempar tanggung jawab dari pemerintah yang mengeluarkan kebijakan mobil murah secara nasional," ungkap analisis ekonomi politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, kepada wartawan, Jumat (1/8).


Pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi berjenis solar bukan solusi pengendalian konsumsi bahan bakar. Konsumen pengguna solar akan mencari bahan bakar ke wilayah yang tidak ada pembatasan.

Disebutkan juga bahwa kebijakan mendadak dan tanpa sosialisasi tersebut akan mematikan pengusaha transportasi kecil menengah, seperti angkutan kopaja, metromini, dan mikrolet, juga bisa berakibat kenaikan tarif angkutan umum, dan bisa berakibat kenaikan harga kebutuhan pokok. Intensitas dan frekuensi angkutan umum di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar akan berkurang dan dikhwatirkan akan menimbulkan kerawanan sosial dalam masyarakat.

Labor Institute Indonesia mengusulkan agar kebijakan tersebut segera dikaji ulang dengan mencari alternatif lain seperti segera menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi menjadi Rp 8.000, sistem cluster bahan bakar minyak bersubsidi yaitu angkutan umum dan kendaraan pribadi, dan untuk industri atau berdasarkan jumlah kapasitas mesin (cc) kendaraan.

Labor Institute Indonesia mengimbau DPR RI segera memanggil BPH Migas dan Kementerian Energi Dan Sumber daya Mineral untuk meminta penjelasan terkait adanya pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya