Berita

ilustrasi

Bisnis

UU Perlindungan Konsumen Sulit Stop Peredaran Baju Bekas

Restrukturisasi Mesin Industri Tekstil Habiskan Rp 1,1 Triliun
SELASA, 22 JULI 2014 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perindustrian (Ke­menperin) mengklaim sudah me­lakukan restrukturisasi per­mesinan tekstil selama tujuh ta­hun untuk meningkatkan daya saing­nya menghadapi serbuan impor tekstil dan produk tekstil.

Menteri Perindustrian (Men­perin) MS Hidayat mengatakan, pihak­nya sudah mengalokasikan ang­garan lebih dari Rp 1,1 triliun untuk restrukturisasi per­me­sinan industri tekstil, produk tekstil dan alas kaki serta Industri Kecil Menengah (IKM) sejak 2007.

Hidayat mengaku, anggaran tersebut digunakan untuk 1.100 perusahaan. Dengan adanya kebi­ja­kan restrukturisasi permesi­nan itu, juga telah menghasilkan pe­nambahan investasi sebesar Rp 11,7 triliun.


“Dari jumlah tersebut 64 per­sen industrinya ada di Jawa Ba­rat,” ujar Hidayat saat berdialog de­ngan dunia usaha di Bandung, akhir pekan lalu.

Sedangkan untuk IKM-nya, pihaknya juga melakukan pelati­han untuk lebih dari 1.200 orang pelaku IKM, pemberian bantuan mesin dan peralatan, pendam­pingan tenaga ahli, bantuan ba­han baku dan bahan penolong dan bantuan akses pembiayaan.

Untuk diketahui, bisnis baju bekas di dalam negeri terus me­lonjak. Selain kondisinya masih la­yak, harganya juga sangat ter­jangkau. Kondisi ini membuat para pelau industri mengalami kerugian.

Dirjen Standardisasi dan Per­lin­dungan Konsumen Kemen­perin Widodo mengatakan, per­edaran baju bekas sulit dihentikan oleh Undang-Undang Perlin­dungan Konsumen. Pasalnya, aturan tersebut memperbolehkan diperdagangkannya baju bekas impor tersebut.

Dia menjelaskan, dalam keten­tuan umum impor memang tidak boleh ada impor baju, tapi di Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 5 boleh diperdagangkan jika dilaporkan kepada konsumen.

“Jadi kalau sudah di pasar, kami tak bisa melakukan apa-apa karena diperbolehkan oleh Un­dang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Widodo mengatakan, penga­wasan terhadap baju bekas seha­rusnya sudah dilakukan sejak dari pelabuhan. Karena pelabuhan ada­lah pintu masuk utama bagi peredaran barang bekas yang ada di pasaran saat ini. Namun, de­ngan banyaknya pelabuhan-pela­buhan kecil di pantai timur Su­matera sulit diawasi, maka pence­gahan masuknya baju bekas ter­sebut sulit dilakukan. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya