Berita

ilustrasi

On The Spot

Pelapor Disuruh Ke Meja Kayu Tanpa Resepsionis

Ngintip Posko Pengaduan THR
SENIN, 21 JULI 2014 | 09:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya menjelang lebaran. Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah mengawasi pemberian THR ini.

Di sejumlah daerah, Dinas Ketenagakerjaan membentuk posko yang khusus memantau pembayaran kewajiban perusahaan kepada karyawannya itu.

Sejak pekan lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi membuka posko pengaduan pembayaran THR. Pasalnya, di daerah ini banyak terdapat industri. Karyawan bisa melaporkan ke Dinas juga perusahaan tempatnya bekerja menunda-tunda atau bahkan tidak memberikan THR.

Seperti apa posko pengaduan itu? Apa banyak menerima pengaduan? Ketika bertandang ke kantor Disnakertrans Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 13, suasananya tampak lengang. Instansi ini menempati kantor berlantai dua yang dindingnya dicat kuning.

Memasuki lantai dasar ada meja penerima tamu atau resepsionis. Meja berukuran kecil, terbuat dari kayu. Hanya bisa memuat satu kursi. Ditempatkanya di dekat tangga naik ke lantai dua. Meja ini tak berpenghuni.

Menoleh ke kanan dan kiri tidak ada papan pemberitahuan atau petunjuk mengenai posko pengaduan THR. Beberapa ruang kerja yang ada di lantai dasar ini tampak tertutup rapat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Bekasi Abdul Iman mengungkapkan bahwa instansinya telah dibuka posko pengaduan untuk para karyawan ataupun buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan.

Naik ke lantai dua terdapat ruangan-ruangan kerja. Berjejer di sisi kanan dan kiri. Suasananya di lantai ini juga lengang. Beberapa pintu ruangan tertutup. Ada sebuah pintu yang terbuka. Terlihat seorang staf sedang duduk di meja kerjanya.

 Di lantai dua ini pun tak ada petunjuk maupun pemberitahuan mengenai posko pengaduan THR. Seorang staf berpakaian dinas PNS yang tengah menyarankan agar ke Bagian Pengawasan. Ruangannya di sebelah kanan. Tiba di ruangan yang dituju, tampak dua staf sedang memberes-bereskan surat-surat.

 Ruangan yang sesak oleh meja kursi dan tumpukan berkas itu terlihat sepi. Ke mana para pegawai? “Karena sedang pada puasa juga. Dan memang jam kerja agak dipercepat, nanti jam tiga sudah jam pulang kantor,” ujar Harjo, salah satu staf Bagian Pengawasan yang masih bertahan di ruang kerja ini.

 Pria yang tengah menyusun sejumlah surat yang hendak dikirimkan itu membenarkan Kepala Dinas telah memerintahkan agar membuka posko pengaduan THR. Seperti namanya, posko ini untuk menampung pengaduan dari karyawan perusahaan yang belum menerima THR hingga batas akhir tujuh hari sebelum lebaran.

Haryo menyebutkan, karyawan yang hendak mengadu tidak perlu repot-repot naik ke ruang Bagian Pengawasan di lantai. Mereka bisa menyampaikan pengaduan di meja resepsionis yang berada di lantai satu.

“Ya sebenarnya di bawah (lantai satu), ada orang di sana duduk menjaga, tetapi mungkin sudah siap-siap pulang makanya tak ada di tempat,” ujar Harjo.

 Memang, lanjut pria yang mengenakan jaket warna hitam itu, semua orang staf di kantro ini wajib menerima pengaduan dari karyawan yang belum menerima THR.

“Memang ada PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), juga Bagian Pengawasan ini Tapi yang lain juga bisa menerima laporan pengaduan,” ujarnya.

 Di kantor ini, karyawan dan staf mulai masuk kerja pada pukul delapan pagi hingga jam tiga sore. “Itu selama masa puasa saja. Kalau hari biasanya ya sampai jam empat,” kata Harjo.

 Sejauh ini, dikatakan Harjo, belum ada laporan atau pengaduan yang masuk ke kantornya terkait THR. Pihaknya masih mensosialisasi mengenai dibukanya posko pengaduan THR kepada para pekerja di wilayah Kota Bekasi. “Posko pengaduan buka sampai tanggal 24 Juli nanti,” ujarnya.

 Jika ada laporan yang masuk, pihaknya akan melakukan penelaahan terlebih dulu. “Setelah itu, ya akan ada tim yang turun ke perusahaan dari sini, juga ke buruhnya. Ya sifatnya bersifat normatif saja dan menjelaskan kewajiban dan hak sesuai undang undang. Biasanya begitu,” jelas Harjo.

Nandang, staf lainnya di Bagian Pengawasan menambahkan pihaknya sudah mengirim pemberitahuan kepada perusahaan dan industri di Kota Bekasi agar memenuhi kewajibannya membayar THR.

“Langkah pertama ya dengan berkirim surat kepada perusahaan-perusahaan yang ada di kota Bekasi terkait THR itu. Jumlahnya banyak banget itu. Selain itu ya pemberitahuan juga kepada para buruh dan pekerja. Ya semoga hari Senin depan persuratan sudah selesai semua dikirimkan,” ujar Nandang.

 Nandang mengungkapkan, Dinas membuka posko pengaduan THR setiap jelang lebaran. “Setiap tahun ada posko pengaduan di sini. Ya sejak adanya undang undang dan surat edaran menteri terkait THR itu. Meskipun ya tak selalu ada yang melapor,” ujarnya.

Ia menyarankan agar setiap buruh atau karyawan belum menerima THR hingga sepekan sebelum lebaran sebaiknya segera datang dan melapor di sini. Ia lalu memberi nomor telepon Disnakertrans yang bisa dihubungi yakni di nomor 021-8852144. Bisa juga mengirim pengaduan lewat surat. “Sebaiknya sih datang langsung melapor,” sarannya.

Ternyata Tidak Ada Sanksi Jika Tak Bayar THR

Untuk menampung aspirasi dari para buruh dan karyawan dilingkungan wilayah kota Bekasi mengenai tunjangan hari raya (THR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Bekasi membuka posko pengaduan untuk para karyawan ataupun buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.

Posko pengaduan tersebut dibuka di kantor Disnaker pada H-7 sebelum Lebaran. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Abdul Iman menegaskan, pihaknya akan membantu menjembatani para karyawan atau buruh dengan para pengusaha yang mengalami permasalahan terhadap tunjangan hari raya yang harus dibayarkan sejak H- 7.

“Seluruh para karyawan dan buruh dipersilakan datang kesini. Kami siap membantu dan menjembatani permasalahan tunjangan hari raya,” kata Abdul.

Menurut Abdul, Aturan mengenai pembayaran THR itu, didasari Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Nomor SE.4/MEN/VI/2014. Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, walikota, dan bupati seluruh Indonesia.

Lebih jauh Abdul mengatakan, secara normatif sebenarnya tidak akan ada sanksi hukum jika THR tidak diberikan pada waktunya, atau sesudah H-7 Lebaran.

Karena THR adalah hak normatif yang harus diterima buruh atau karyawan setiap tahunnya sebelum hari raya.

Soal besarnya nilai THR yang diberikan, Abdul menjelaskan, minimal satu bulan gaji dan itu telah diatur dalam undang-undang. “Jika para karyawan atau baru belum ada satu tahun masa baktinya, maka jumlah yang diterima yaitu masa kerja dibagi dua belas bulan dikalikan gaji pokok,” jelas Abdul.

Menurut Iman, secara normatif tak ada sanksi hukum jika THR tidak diberikan tepat pada waktunya, atau sesudah H-7 Lebaran. Soalnya, THR adalah hak normatif yang harus diterima buruh atau karyawan setiap tahunnya sebelum hari raya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengimbau agar pembayaran THR terhadap buruh segera dilakukan. Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Muyidin menyampaikan, Bekasi merupakan salah satu wilayah yang memiliki pusat industri dan pabrik dengan mempekerjakan buruh dalam jumlah besar.

“Di Kabupaten Bekasi ada sekitar 700 ribu buruh. Mereka mempunyai hak untuk mendapatkan THR,” katanya.

Pemerintah daerah, kata dia, sudah memberikan surat pemberitahuan terkait pembayaran THR tersebut kepada pengusaha yang berada di seluruh kawasan industri. Apalagi, pemberian THR itu diatur dalam Permenaker Nomor 04 tahun 1994 tentang kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Israel Lancarkan Serangan Darat ke Lebanon Barat Daya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:05

Prabowo Disarankan Perbesar Anggaran Pertahanan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:59

Lampaui Target, Peserta Pameran TEI ke-39 Tembus 1.460 Exhibitor

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:57

Khofifah Kuatkan Kehidupan Beragama Lewat Pesantren

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:49

Bikin Bingung Pemilih, Trump dan Istri Beda Pandangan Soal Aborsi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:46

Tampung Keluhan Hakim, DPR Pertimbangkan Revisi UU Kehakiman

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:40

Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:34

Perdana, Wakil Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Laos

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:26

Harga Pangan Bervariasi: Beras Turun, Minyak Goreng Naik

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:25

Bikin Ngeri, Timnas Jepang Panggil 22 Pemain di Eropa

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:24

Selengkapnya