Berita

kpu/net

Politik

Pasangan Capres Bisa Ditindak Andai Terlibat Kerusuhan Hasil Pilpres

SABTU, 19 JULI 2014 | 20:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pelaku kerusuhan pada hari pengumuman hasil pilpres 22 Juli 2014 harus ditindak melalui proses hukum. Jangan hanya sebatas perusuh, dalang di balik layar yang menggerakkan kerusuhan juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Bahkan, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai bahwa pasangan calon presiden (capres) juga bisa ikut ditindak terkait kericuhan pilpres. Namun begitu, harus dipastikan dulu apakah pasangan capres terbukti ikut mengarahkan pendukungnya untuk melakukan kericuhan.

"Itu tergantung siapa yang menjadi otak kerusuhan tersebut, jadi seseorang yang tidak berbuat bisa diminta pertanggungjawaban jika dia ada hubungannya dengan pelaku di lapangan," kata Mudzakir kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/7).


Hubungan antara pelaku dan dalang kerusuhan juga beragam. Menurut Mudzakir, hubungannya bisa meliputi pendanaan hingga provokasi.

"Hubungannya itu bisa mendanai, meminta supaya berbuat kerusuhan, mempengaruhi orang untuk membuat kerusuhan, atau mungkin bentuk yang lain sebagai skenario berbuat kerusuhan," ucapnya.

Mudzakir mengapresiasi tindakan preventif yang dilakukan Polri jelang pilpres 2014. Ia mendorong aparat kepolisian untuk bertindak tegas kepada pelaku kericuhan atau pihak-pihak yang berpotensi mengganggu keamanan.

"Begitu ada gejala langsung lakukan tindakan. Kalau sudah terjadi itu jangan segan-segan menangkap dan memprosesnya secara hukum," tegasnya seperti dikutip JPNN. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya