Berita

ilustrasi, Migas

Bisnis

BUMN Mestinya Dibebasin Kelola Sumber Daya Alam

UU Migas Dianggap Liberal
SABTU, 19 JULI 2014 | 09:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintahan baru diharapkan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan sumber daya energi di dalam negeri. Hal itu untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Selama ini sumber daya energi dan pertambangan Indonesia lebih banyak dikuasai asing, sementara pengelolaan oleh perusahaan lokal khususnya BUMN masih sangat kecil,” kata Direktur Eksekutif Centre of Reform on Economics (Core) Hendri Saparini.

Dia menyebutkan peran PT Pertamina sebagai perusahaan BUMN dalam produksi minyak hanya 16 persen dan untuk produksi gas hanya 14 persen.


Sementara PT Bukit Asam untuk memproduksi batubara hanya menghasilkan 12,9 juta ton atau hanya 4 persen dari total produksi nasional yang mencapai 353,4 juta ton pada 2011.

Menurut Hendri, upaya konkrit yang mesti dilakukan pemerintah mendatang adalah me-review Undang-Undang BUMN yang ada. Saat ini masih ada pasal yang tidak memberikan ruang yang besar bagi BUMN untuk bebas mengelola sumber daya energi nasional.

Misalnya, ketika pemerintah memberikan tugas Publik Service Obligation (PSO) kepada BUMN harus meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akhirnya, kalau swasta tidak mau maka PSO tidak akan jadi.

“Apa yang terjadi pada BUMN Indonesia berbeda dengan Jepang, Brasil, Korea dan China. Negara-negara ini memberikan peran yang besar kepada BUMN-nya untuk mengelola kekayaan sumber daya energi yang dimiliki baik dalam pengusahaan energi dalam negeri maupun dalam bentuk investasi sumber daya energi di luar negeri,” paparnya.

Di Brasil, lanjut Hendri, kendati pemerintahnya telah membuka kesempatan kepada perusahaan asing untuk beroperasi sejak tahun 1997, Petrobras selaku BUMN di saba yang bergerak di bidang minyak masih mendominasi sektor perminyakan dari hulu hingga hilir.

Selanjutnya BUMN migas di China, Jepang dan Korea diberi wewenang untuk melakukan eksplorasi, produksi, pengilangan, pemasaran dan pengelolahan sumber daya alam domestiknya.

Karena itu Hendri mengingatkan, sumber daya energi di Indonesia harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional sesuai amanah Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah tidak boleh takut jika BUMN diprioriaskan maka tidak akan ada investasi dari luar yang masuk.

“Kita mesti belajar dari manajerial pemerintahan Malaysia dan Singapura yang sangat memperhatikan BUMN-nya namun investasi dari luar tetap masuk. Ini sangat bergantung pada leadership pemimpinnya, khususnya kemampuan tata kelola,” tegas dia.

Pengamat energi dari Universitas Indonesia (UI) Irwa Karniwa menilai Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 sangat kental dengan liberalisasi karena diterjemahkan secara abu-abu oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang justru mereduksi undang-undang.

Irwa menilai, kondisi tersebut sangat merugikan negara. Seharusnya regulasi berpatokan pada UUD 1945 yang menegaskan, semua yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Risiko dari kesalahan pemerintah adalah ruang gerak BUMN terpasung. Pertamina tidak pernah diberikan kewenangan luas untuk berinvestasi dan infrastruktur tidak terbangun. Saya menduga ada grand design untuk melumpuhkan bangsa sehingga porsi untuk BUMN rendah,” tegas dia. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya