Berita

foto:net

Bisnis

FCTC Bisa Bikin Industri Rokok Asing Berjaya

SELASA, 15 JULI 2014 | 11:26 WIB | LAPORAN:

Rencana pemerintah meratifikasi konvensi pengendalian tembakau dunia, Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dinilai justru menguntungkan industri rokok asing dan merugikan petani cengkeh dan tembakau nasional.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Drajad Wibowo menilai kerangka FCTC termaktub beberapa ketentuan standar internasional tembakau hingga rokok. Tentu dengan standar ini, petani tembakau RI akan kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.

"Dengan FCTC yang diuntungkan adalah produsen rokok putih, produsen rokok putih itu didominasi oleh asing," kata Drajad di Jakarta, Selasa (15/7).
 

 
Menurutnya, produsen rokok asing selama ini sudah lama ingin menguasai pasar rokok Tanah Air namun gagal. Penyebabnya, karena kalah bersaing dengan produk rokok nasional berjenis kretek yang sudah lama ada di Indonesia.

"Rokok kretek itu sudah menjadi budaya Indonesia," tambahnya. 

Drajad bilang, jika pemerintah ingin mengendalikan rokok dan tembakau dengan alasan kesehatan, jangan sampai aturan tersebut malah menguntungkan pihak asing. Ia berharap pemerintah juga untuk lebih peduli pada nasib petani tembakau.

"Saya merasa, nasib petani tembakau dan cengkeh harus dilindungi," tegasnya.  

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya melakukan adopsi FCTC melalui berbagai aturan UU Kesehatan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Kesehatan yang tujuannya untuk menekan kegiatan usaha tembakau pada seluruh tingkatannya.

Terutama petani, banyak kalangan menolak karena skema tata niaga FCTC karena berpotensi menyeragamkan produk tembakau secara global, dengan standar internasional (rokok putih, low tar, low nicotine) yang secara langsung mengancam rokok kretek dan petani tembakau.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya