Berita

ichsanuddin noorsy/net

Mengapa Panggilan KPK pada Megawati soal BLBI Jadi Krusial

SENIN, 14 JULI 2014 | 17:48 WIB | OLEH: ICHSANUDDIN NOORSY

SEJAK pemerintah menandatangani penyelesaian kewajiban obligor BLBI melalui perjanjian MSAA, MRNIA, dan PKPS, saya sudah mencium banyak hal ketidakberesan. Hal itu disebabkan saya mengetahui adanya manipulasi aset yang diserahkan obligor BLBI ke BPPN.

Bentuk manipulasi itu dimulai dari cara menilai harga aset, kondisi penilaian, dan siapa penilainya. Saat mereka serahkan, sebagian aset yang memang busuk itu dinilai dengan harga tinggi. Dan saat mereka beli kembali melalui berbagai cara, walau dilarang, mereka hargai dengan rendah.

Tentu saja bukan sekadar manipulasi aset, mereka pun tidak menyerahkannya atau menjualnya lebih dulu sehingga tidak termasuk dalam daftar aset yang wajib diserahkan disebabkan oleh kewajiban yang bersangkutan kepada BPPN.


Isu ini menguat disebabkan gagas tentang MSAA dan MRNIA datang dari pihak asing dan karenanya dibuat sebagai dokumen rahasia negara berbahasa Inggris. Saya sendiri mengusulkan, jika memang banyak pihak keberatan, kenapa perjanjian yang merugikan itu tidak dimohonkan pembatalannya di pengadilan. Gugatan-gugatan kritis ini tidak berguna. Pemerintah dan DPR reformasi lebih asyik mengunyah isu reformasi politik dan ekonomi, yang di dalam isu reformasi ekonomi terdapat masalah krusial.

Salah satu isu krusial itu adalah unsur pidana dalam penyelesaian kewajiban obligor. Model penyelesaian kewajiban obligor-obligor itu jelas mengutamakan penyelesaian perdata dan mengabaikan pidana. Karena itu kekuasaan politik waktu menerbitkan Ketetapan MPR, UU Propenas, Inpres agar restrukturisasi ekonomi berjalan sesuai dengan arahan IMF.

Hasilnya adalah tingkat pemulihan restrukturisasi ekonomi yang dilaksanakan BPPN mencapai sekitar 14 persen dari total BLBI Rp144,536 T. Tentu saja orang marah dan terganggu rasa keadilannya. Ini disebabkan dari total penyaluran BLBI tersebut, potensi kerugian negara menurut audit investigatif BPK mencapai Rp 138,442 T atau sekitar 97,78 persen. Sedangkan dari BLBI yang dialihkan menjadi kewajiban Pemerintah, ditemukan penyimpangan sebesar Rp 84,842 T atau sekitar 58,7 prosen. Rasa keadilan masyarakat makin cidera terutama setelah masyarakat menyaksikan, para obligor BLBI itu sebagian besar kembali masuk bagian daftar 40 orang terkaya menurut majalah Forbes.

Dari sinilah orang bertanya-tanya, apakah layak Syafruddin A Temenggung memberikan Released and Discharge (RnD) berdasarkan keputusan Sidang Kabinet yang dipimpin Presiden Megawati waktu itu ?

Sejak 1998/1999 saya menyebutkan, model penyelesaian perdata saja pada BLBI tanpa tambahan tuntutan ganti rugi akan menimbulkan cideranya rasa keadilan masyarakat. Apalagi penyelesaian perdata itu ditutup dengan perjanjian bahwa setelah dianggap lunas, maka Pemerintah menerbitkan surat pembebasan dan pengampunan (released and discharge).

Jika kini KPK mengundang Megawati untuk masalah BLBI, sesungguhnya bukan karena sebabnya BLBI, tapi restrukturisasinya, termasuk penjualan aset, divestasi, dan R n D. Saya sendiri menolak  restrukturisasi perbankan pada bank yang diambil alih dengan cara divestasi. Banyak argumen untuk hal ini yang saat itu di bawah Budiono sebagai Menkeu dan Dorodjatun Kuntjoro-jakti sebagai Menko Perekonomian tidak peduli dengan penolakan tersebut.

Bagi mereka yang terpenting menjalankan perintah IMF yang kemudian IMF sendiri mengakui salah dalam memberikan rekomendasi dan arahan restrukturisasi perkeonomian Indonesia.

Tentu saja pemanggilan Megawati ke KPK soal BLBI menjadi krusial. Karena secara hukum, Megawati sebagai Presiden RI hanya menjalankan TAP MPR, UU Propenas, UU APBN, PP 17/99, Inpres, dan didukung oleh Fatwa MA. Tapi ketika masuk ke persoalan cara-cara merestukturisasi, Megawati memang layak ditanya KPK terutama yang berkaitan dengan unsur pidana penyerahan aset ke BPPN, penjualan aset yang akhirnya dimiliki kembali oleh obligor BPPN, juga kenapa menolak usulan berbagai kalangan bahwa restrukturisasi adalah tidak sekadar menjual aset.

Bayangkan, saat banknya ambruk, pemegang saham membiarkan Pemerintah mengambil alih dan menginjeksi modal dengan surat utang. Tapi setelah bank itu nampak sehat dan menguntungkan, pemegang saham lama membeli kembali bank tersebut. Itu terjadi di era Megawati karena sejumlah Menterinya patuh pada perintah IMF sehingga negara dan akhirnya masyarakat dirugikan berkali-kali.

Selain masalah pidana, untuk kerugian yang antara lain seperti inilah, Megawati perlu ditanya sehingga masyarakat mengerti siapa sebenarnya kelompok masyarakat yang biasa berkuasa di bidang ekonomi namun selalu menimbulkan kerugian material dan penyimpangan konstitusi. Masyarakat berharap pemanggilan ini bukan dalam rangka peningkatan citra KPK, tapi lebih pada keinginan menegakkan keadilan karena dalam R n D sendiri disebutkan peluang pencabutan pembebasan dan pengampunan jika di kemudian hari ditemukan persoalan pidana.

Mudah-mudahan rasa keadilan masyarakat menjadi utuh setelah terkoyak karena 10 tahun kebijakan ekonomi liberal telah memperpuruk perkeonomian bangsa yang berdaulat dan bermartabat.[***]

*Penulis adalah pengamat ekonomi-politik dan kebijakan publik

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya