Berita

ilustrasi

Bisnis

Newmont Di-deadline Cabut Gugatan Arbitrase Sebelum Sidang Kabinet

Ogah Kasih Toleransi, Pemerintah Bakal Putus Kontrak Perusahaan Asal AS Itu
SABTU, 12 JULI 2014 | 08:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah memberikan ultimatum kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTT) segera menarik gugatannya di arbitrase internasional. Jika Newmont ngeyel, kontrak perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu bakal dicabut.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung yang akrab disapa CT menegaskan, Newmont harus segera menarik gugatan arbitra­senya paling lambat se­belum si­dang kabinet terkait ke­bijakan pertambangan mineral dan batu­bara (minerba) dilang­sungkan.

“Tergantung sidang kabinet khu­sus minerba kapan. Jadi be­gitu sidang dia belum cabut, ma­ka sidang kabinet akan memu­tuskan,” tegas CT di Jakarta, ke­marin.


Dia mengaku pihaknya akan meminta langsung kepada presi­den untuk segera mengagendakan pem­bahasan minerba. Dalam si­dang kabinet tersebut sekaligus akan dibahas persetujuan akhir hasil renegosiasi dengan Freeport.

Menurut CT, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada New­mont untuk menarik tun­tut­an­nya. Jika Newmont tidak se­gera mencabut gugatan terse­but, pemerintah tidak akan mem­be­rikan toleransi.

“Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah hu­kum. Dengan ketegasan itu mung­kin akan merugikan pihak New­mont sendiri apabila mereka tidak segera mencabut gugatan arbit­rase tersebut,” warning CT.

Menteri Perindustrian (Men­perin) MS Hidayat mengatakan, pihak­nya tidak main-main de­ng­an kesiapan menghadapi guga­tan Newmont di arbitrase. Jika New­mont tetap maju di arbitrase, ti­dak menutup kemungkinan peru­sahaan AS itu tidak bisa menge­ruk kekayaan alam di Indonesia lagi. “Penutupan itu ke­mung­kinan bisa terjadi,” tegasnya.

Hidayat menegaskan, peme­rintah siap 100 persen menga­ha­dapi gugatan Newmont di ar­bit­rase internasional. Karena itu, pi­haknya ingin menanyakan lagi ke Newmont apa tetap mau ber­temu di arbitrase atau tidak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wa­cik mengingatkan, langkah New­mont melakukan gugatan ke ar­bitrase sangat berisiko. Sebab, Indonesia memiliki catatan ke­lemahan pe­rusahaan itu.

“Kita punya catatan kelema­han-kelemahan mereka. Banyak lah nggak usah disebutkan di sini,” kata Wacik.

Politisi Partai Demokrat itu me­ngatakan, siapa pun yang me­langgar undang-undang akan ka­lah. Pemerintah memiliki sen­jata yang kuat untuk melawan New­mont. Dia juga tidak me­nampik akan mengambil jalur hukum ter­kait permasalahan itu.
“Pokoknya nanti dia yang rugi. Ini negara kita kok,” ucapnya.

Wacik bilang, salah satu ke­mungkinan kerugian yang dida­pat­kan Newmont adalah ti­dak bisa dapat perpanjangan kontrak.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar menambahkan, peme­rintah memberi tenggat waktu be­berapa hari kepada Newmont un­tuk mencabut gugatan ke arbi­trase internasional.

“Posisi pemerintah meminta mereka segera mencabut guga­tan. Kalau nggak, maka tidak ada ne­gosiasi,” katanya.

Seperti diketahui, Direktur Utama Newmont Martiono Ha­dianto mengatakan, langkah ar­bitrase yang diambil untuk me­nye­lamatkan kepentingan nasional. Sebab, tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat yang dikelola perusahaan dinilai berkontribusi secara signifikan terhadap ekono­mi lokal maupun nasional.

“Karena itu, kami mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia. Itu sebagai upaya menye­la­matkan kepentingan nasional,” ujarnya.

Martiono mengatakan, selama 13 tahun berproduksi, tambang tersebut total menghasilkan pen­dapatan mencapai 13,1 miliar do­lar AS atau setara Rp 153,4 tri­liun. Sebanyak 67,2 persen dari pendapatan perusahaan, menu­rutnya, diperoleh nasional.

Seba­nyak 35,7 persen dari pendapatan dialokasikan untuk pajak, non pajak dan royalti ke pemerintah pusat dan daerah.

Martiono berharap, majelis ar­bitrase bisa menghasilkan putus­an sela yang mengizinkan New­mont me­ngekspor konsentrat tembaga­nya.

Seperti diketahui, gugatan Newmont ke International Center for Settlement of Investment Dis­putes (ICSID) terkait dengan ke­bijakan larangan ekspor kon­sen­trat yang mengakibatkan peng­hentian kegiatan produksi di tam­bang Batu Hijau. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya