Berita

ilustrasi

Bisnis

Pemerintah Dan DPR Didesak Atasi Bencana Byar Pet Listrik

Tarif Setrum Sudah Dinaikkan, Tapi Layanan PLN Masih Amburadul
KAMIS, 10 JULI 2014 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pasca kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk rumah tangga per 1 Juli 2014, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terus menerima keluhan terkait pelayanan listrik. Keluhan soal byar pet setrum itu masih menempati angka terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

“YLKI menerima pengaduan sela­ma beberapa tahun terakhir, kita merdeka tapi pengaduan lis­trik masih besar,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi.

Menurut Tulus, seharusnya perusahaan penyedia jasa ke­listrikan yaitu PLN memberikan penggantian jika penyaluran listrik ke pelanggan mengalami gangguan.


Seperti yang dila­kukan di Australia, ketika listrik mati, pelanggan gratis membayar selama sebulan.

Untuk menga­tasi gangguan yang berasal dari sektor kelistrik­an, menurut dia, hal tersebut jadi tugas para pemang­ku kepenting­an yaitu pemerintah sebagai regulator, DPR dan PLN sebagai operator penyedia listrik.

“Ini PR (pekerjaan rumah) bagi kita semua khusus regulator, le­gislatif dan operator,” tutur dia.

Selain pengaduan pelanggan listrik Indonesia yang tidak puas dengan pelayanan listrik di Indonesia, pengaduan juga terkait kenaikan tarif yang mulai berlaku 1 Juli 2014.

“Soal tarif banyak pengaduan, kurang sepakat dengan skema pemerintah dan DPR,” cetusnya.

Menurut Tulus, pihak yang paling menjadi korban kebijakan kenaikan TDL adalah golongan 1.300 Kilo Volt Ampere (KVA) yang dinilai telah mampu. Pa­dahal sebagian golongan tersebut be­rasal dari golongan 900 KVA yang didorong untuk ditingkatkan.

Untuk itu, pemerintah harus memberikan penghargaan pada golongan tersebut karena mau pindah. “Tapi setelah pindah naik­nya bertubi-tubi,” katanya.

Setelah TDL rumah naik per 1 Juli, kondisi byar pet di lapangan memang belum hilang. Seperti yang terjadi di sekitar Kawasan Ciputat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Salah satu warga Pamulang, Mo­­ha, menyayangkan kejadian pema­daman listrik di daerahnya. Meski tak berlangsung lama, tapi kon­disi byar pet setrum bisa me­rusak barang elektronik di rumah.

“TDL naik tapi listrik tetap byar pet. Barang-barang elektro­nik di rumah bisa rusak nih. Apalagi pemadaman itu bukan cuma sekali, karena besoknya padam lagi meski cuma beberapa menit,” keluhnya.

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, dengan disetujui kenaikan TDL, seha­rus­nya pelayanan PLN diting­katkan juga. Dalam rapat dengan DPR, perusahaan pelat merah itu ber­janji akan mengurangi pema­dam­an listrik.

“Kan kenaikan TDL untuk me­ningkatkan pelayanan dan lis­trik,” timpalnya.

Jika pelayanan masih buruk, menurut Dito, PLN harusnya ma­lu karena masuk dalam daftar pe­rusahaan terbesar di dunia. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) listrik ini masuk pe­ringkat ke-477 di Global Fortune 500.

“Pencapaian itu harusnya di­buk­tikan dengan pelayanan dan kualitas kepada konsumennya,” ujar Dito.

Dia menambahkan, jika masih terjadi byar pet, maka konsumen mendapatkan kerugian dua kali. Selain tarifnya lebih mahal ka­rena sudah naik, tapi masih harus menerima byar pet.

Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwi se­belumnya mengatakan, pihak­nya menerima segala bentuk kritikan terkait pelayanan PLN. BUMN ini ke depan berjanji berusaha mak­simal mening­katkan pela­yanan dan memenuhi lonjakan permintaan listrik yang melonjak setiap tahunnya.

“Masukan yang sangat berarti bagi kami. PLN harus diurus ber­sama. Tantangan ke depan luar biasa, pertumbuhan permintaan listrik 7 hingga 8 persen,” kata Bambang.

Menurut dia, untuk memenuhi dan mengantisipasi pertumbuhan permintaan listrik yang rata-rata 8 persen per tahun, PLN berusaha keras membangun pembangkit lis­trik hingga infrastruktur ke­listrikan baru. Jika tidak segera di­persiapkan, maka pemadaman listrik tak bisa terhindari. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya