Berita

ilustrasi

Bisnis

Banyak Insentif, Pemerintah Terlalu Memanjakan Investor Asing

RABU, 09 JULI 2014 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah berencana membebaskan pajak dividen untuk investor yang menanamkan dividennya kembali ke dalam bentuk modal. Hal ini dilakukan demi menghambat larinya modal kembali ke negara asal (repatriasi).

Guru Besar Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika mengatakan, relaksasi kebijakan baik tax allowance maupun tax holiday harus dilakukan pemerintah.

Tetapi, alangkah baiknya jika insentif tersebut ditujukan untuk industri domestik.
Menurutnya, investasi penanaman modal asing (PMA) sudah banyak mendapatkan kemudahan di Indonesia, namun tidak memiliki kesadaran antara hak dan kewajibannya. Pemerintah seharusnya bisa mengendalikan atau memaksa PMA melakukan reinvestasi di dalam negeri dari hasil keuntungan yang didapat.

Menurutnya, investasi penanaman modal asing (PMA) sudah banyak mendapatkan kemudahan di Indonesia, namun tidak memiliki kesadaran antara hak dan kewajibannya. Pemerintah seharusnya bisa mengendalikan atau memaksa PMA melakukan reinvestasi di dalam negeri dari hasil keuntungan yang didapat.

Erani menilai, pemberian insentif pajak itu tidak tepat. Pemerintah sebaiknya memberikan peraturan batas waktu dikembalikannya dana repatriasi seperti yang terjadi di China, Thailand maupun Malaysia.

“Minimal satu tahun dana itu ditahan, bukan malah diberikan insentif lagi. Ini sudah terlalu memanjakan investor asing di Indonesia,” ucapnya.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung yang akrab disapa CT mengatakan, insentif pajak itu juga akan diberikan untuk investor domestik. Ia mengaku, bersama dengan Kementerian Keuangan telah membahas insentif perpajakan, baik tax allowance maupun tax holiday bagi para investor.

Menurut CT, perpajakan yang dimaksud adalah kemungkinan pembebasan pajak dividen bagi investor asing maupun domestik untuk mencegah repatriasi.

Misalnya untuk perusahaan pribadi yang semula ada pajak dividen sebesar 10 persen. Nantinya setelah peraturan pemerintah (PP) keluar akan menjadi nol persen.

“Jadi tidak lagi kena pajak dividen, asal disetorkan kembali sebagai bagian dari modal,” tutur CT.

Rencananya, peraturan insentif perpajakan maupun repatriasi tersebut akan hadir dalam paket kebijakan ekonomi jilid tiga yang bertujuan mendorong investasi.

CT mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan beleid tersebut agar bisa segera diterapkan dan membantu dalam penguatan stabilitas ekonomi nasional.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk laba perusahaan asing yang berinvestasi di dalam negeri dan hasilnya kembali ditanam sebagai modal, dipastikan akan mendapatkan insentif tax allowance.

Pasalnya, selama ini hasil keuntungan perusahaan asing di dalam negeri pada akhir tahun sering dikembalikan ke perusahaan induk di luar negeri. Dengan begitu tidak memberikan keuntungan yang signifikan bagi Indonesia.

“Fasilitas tax allowance ini berlaku tanpa ada sektor tertentu dan tidak sesuai kriteria. Pokoknya repatriasi dipakai investasi maka kita kasih insentif,” ujarnya.

Bambang mengatakan, insentif yang diberikan ini tujuannya hanya menahan repatriasi tidak terlalu besar. Meski pihaknya meyakini dengan adanya insentif tax allowance ini tidak akan memberhentikan secara keseluruhan repatriasi yang terjadi. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya