Berita

ilustrasi

Bisnis

Pengurangan Kran Pengisian BBM Subsidi Di Pom Bensin Picu Antrean

Dirjen Migas Ogah Tanggung Jawab Kalau Volume Bensin Jebol
SELASA, 08 JULI 2014 | 10:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah Lebaran tahun ini, pemerintah berencana mengurangi kran pengisian (nozzle) BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menekan konsumsi.

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro mengatakan, untuk menghemat volume BBM bersubsidi sebanyak 2 juta kiloliter (KL) tahun ini sesuai perintah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), pemerintah akan mengurangi nozzle di SPBU-SPBU.

“Pengurangan 2 juta kiloliter pasti dijalankan. Kalau tidak dijalankan dan volumenya besar (membengkak), kalau ada apa-apa siapa yang tanggung jawab,” tegas Edy.


Menurutnya, program tersebut baru akan dilakukan setelah Idul Fitri atau sekitar Agustus. Saat ini masih dalam pengecekan secara teknis oleh PT Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) yang membawahi SPBU-SPBU.

“Kalau teknikalnya kan di dalam tangki di bawah tanah harus dibersihkan segala macam. Dibicarakan juga dengan Hiswana Migas yang membawahi seluruh SPBU,” tambahnya.

Selain masalah teknis, hal yang perlu dibicarakan adalah omset dari SPBU karena umumnya masyarakat lebih memilih menggunakan BBM bersubsidi ketimbang non subsidi.

Wakil Ketua Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, pengurangan nozzle BBM subsidi merupakan salah satu kebijakan mengendalikan kuota BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah dan DPR sebesar 46 juta KL.

“Ini merupakan hasil rapat koordinasi di Kementerian ESDM untuk mencari cara menjaga konsumsi BBM. Pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM subsidi, karena itulah dicari cara untuk mengematnya yaitu pengurangan nozzle BBM subsidi,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk tahap awal, pengurangan nozzle ini akan dilakukan di daerah Jakarta Pusat. Namun, ke depan semua daerah akan diberlakukan.  Namun, ada cara lain untuk mencegah kuota BBM melewati 46 juta KL yaitu dengan mengurangi kuota BBM subsidi 1-2 KL dari total 5000 SPBU yang ada di Indonesia.

Langkah itu pasti akan bisa menjaga kuota. “Tapi ya ide itu masih didiskusikan,” timpalnya.

Menurut Fanshurullah, kuota BBM subsidi setiap SPBU tidak pasti karena yang membaginya adalah Pertamina sesuai jatah per daerahnya. Harusnya pembagian kuota per SPBU diserahkan kepada BPH Migas sehingga bisa ketahuan kebutuhan BBM subsidi setiap SPBU. Apalagi, tugas BPH Migas mengawasi dan menyalurkan BBM subsidi.

“Sekarang masih Pertamina yang mengatur. Bahkan, Pertamina bisa memindahkan jatah daerah A ke daerah B yang mengalami kekurangan tanpa izin ke BPH Migas terlebih dahulu,” ujarnya.

Ketua Umum Hiswana Migas Eri Purnomo Hadi mengaku pihaknya sudah diundang pemerintah untuk membicarakan pengurangan nozzle di SPBU. Pihaknya tidak bisa menolak kebijakan itu. “Apalagi kita tahu pemerintah kesulitan untuk mengurangi BBM subsidi,”  jelasnya. 

Eri mengatakan, pengurangan nozzle BBM subsidi akan merugikan pembeli. Apalagi daya beli masyarakat masih rendah. Kondisi itu ditambah dengan perilaku konsumen. Saat ini masih banyak masyarakat kelas menengah yang sudah menggunakan mobil mewah juga lebih senang membeli BBM subsidi.

Pengurangan nozzle BBM, lanjutnya, sama seperti mengurangi pasokan. Kondisi itu akan menimbulkan antrean.

“Yang dipertanyakan pengusaha adalah efektivitas operasionalnya. Pengamanan di SPBU juga perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi antrean,” tuturnya.

Eri mengingatkan pemerintah dalam membuat kebijakan dan program harus konsisten. Soalnya sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dari tahun 2011 untuk menekan konsumsi BBM tapi tidak ada yang jalan.

Dia juga menilai kebijakan mengurangi nozzle di SPBU tidak akan maksimal. Dia tetap berpendapat, yang ideal yakni menaikkan harga BBM subsidi. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya