Jelang Lebaran, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memberikan sanksi hukum kepada pedagang yang menjual daging celeng.
Menteri Perdagangan (MenÂdag) M Lutfi mengatakan, pihakÂnya akan memberikan sanksi teÂgas kepada pedagang yang terÂbukti menjual dan mengoplos daÂging sapi dengan daging celeng. Perbuatan itu dinilai masuk ranah kriminal.
Kemendag dalam hal ini berÂtindak sebagai pengawas. ApaÂlagi, memiliki investigator yang bertugas mengawasi peredaran barang-barang yang dilarang dijual di pasar.
“Kalau sudah memalsukan barang, bilang daging sapi terÂnyata daging celeng, itu namanya tindakan kriminal. Investigator akan melapor ke polisi dan meÂnindaknya secara keras sesuai hukum yang berlaku,†tegas Lutfi.
Bekas Kepala Badan KoorÂdiÂnasi Penanaman Modal (BKPM) itu mengaku, pihaknya akan seÂgera menyelesaikan kasus pengÂoplosan daging sapi dengan celeng ini karena merugikan masyaÂrakat. Apalagi, itu tindakan kriÂminal murni.
“Memang sudah ada beberapa teÂmuan daging celeng dari polisi dan sedang diinvestigasi,†ungkap dia.
Menurut dia, maraknya penyeÂlundupan dan pengoplosan daÂging sapi dengan daging celeng karena permintaan daging sapi mengalami peningkatan. SemenÂtara daging celeng harganya lebih murah dibanding daging sapi.
Kendati begitu, Lutfi mengaÂku, Kemendag tidak bisa meÂlarang atau menyetop orang yang ingin melakukan tindakan cuÂrang. Yang bisa dikerjakannya hanya mengimbau pedagang agar tidak melakukan kecurangan.
Sementara itu, Menteri PerÂtanian (Mentan) Suswono meminta masyarakat berhati-hati berbelanja daging di pasar tradisional. Ditekankan, sulit membedakan daging celeng dengan daging sapi jika tidak diperhatikan secara teliti.
“Sepintas agak sulit, kalau nggak terbiasa tidak paham. Kalau pemain daging semestinya secara fisik sudah tahu,†katanya.
Dia mengatakan, dengan adaÂnya praktik penyelundupan ini, operasi pasar, inspeksi dan invesÂtigasi harus sering dilakukan. PeÂmerintah akan berkoordinasi dengan kepolisian jika nanti ada tindakan hukum.
Menurutnya, untuk mencegah adanya penyelundupan, pemeÂrintah akan mengoptimalkan tuÂgas dari bea cukai dan badan kaÂrantina apalagi dalam suasana menjelang hari raya kebutuhan daging akan meningkat.
Suswono menambahkan, saat ini harga daging di pasar modern di bawah Rp 70 ribu per kilogram (kg). Bahkan, harga bobot hidup sapi di kalangan para peternak berkisar di harga Rp 34-37 ribu per kg. Lewat proses pemotongan hingga distribusi, harga daging menjadi Rp 90 ribu per Kg. Menurutnya itu harga normal di tingkat konsumen.
Sementara Anggota Komisi IV DPR HaÂbib Nabiel Almusawa berhaÂrap pemerintah segera mengÂatasi maraknya peredaran daging celeng di pasar.
“Jangan biarkan isu ini terus menggelinding yang membuat masyarakat semakin resahâ€, katanya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut politisi PKS ini, pemerintah jangan sekadar mengeluarkan perÂnyataan tanpa dibarengi tindakan nyata. ApaÂlagi, masyaÂrakat awam tidak bisa membedakan daging sapi dan daging celeng.
“Ingat, urusan makanan yang tidak halal ini sudah kita maÂsukkan dalam revisi Undang-Undang Pangan. Para pelaku yang mengedarkannya bisa dituntut dengan hukuman berat,†ucapnya.
Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) NgaÂdiran menduga masuknya daging celeng ke Jakarta meruÂpakan imbas dari kegagalan program swaÂsembada sapi oleh pemerintah.
Apalagi, harga daging sapi di Indonesia selama lebih dari satu setengah tahun ini dianggap termahal di dunia. TingÂginya harga daging sapi itulah yang membuat celah atau keÂsempatan oknum tertentu yang ingin menÂcari keuntungan deÂngan mengÂganti atau mencampur daging sapi dengan daging ceÂleng.
Sebelumnya, Badan Karantina Kementerian Pertanian sudah melakukan pemusnahan daging celeng sebanyak 14 kali periode Januari-Juni 2014.
Sementara dari data statistik kelompok hewan dan tumbuhan pada peÂriode Januari-April 2014 disebutkan, telah dilakukan 659 kali penahanan, 431 kali penolakan, 404 kali pemusnahan dengan total 1.494 kali penindakan.
Dari sisi penegakan hukum, Januari-Juni 2014 terdapat 19 kasus yang sudah dalam proses penyidikan dan empat kasus P21. ***