Menteri Perhubungan (MenÂhub) EE Mangindaan mengaku, saat ini keseluruhan penyeÂlenggara moda transportasi sudah mengajuÂkan peninjauan kenaikan tarif kepada Kementerian PerhuÂbungan (Kemenhub). Hal itu imÂbas dari kenaikan biaya operaÂsional, terutama akibat pelemaÂhan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
“ASDP (Angkutan Danau SuÂngai dan Penyeberangan) saja minta naik (tarif), saya bilang no, jaÂngan dulu. Organda minta naik, karena dari 2009 nggak pernah naik-naik. Saya minta semua keÂputusan ada di Menteri PerhuÂbungan. Saya minta tolong tahan dulu, semua moda,†kata MangÂinÂdaan ketika mengunjungi NaÂgrek, Garut, Jawa Barat, kemarin.
Menurut dia, hingga saat ini Kemenhub masih mengkaji keÂmungkinan kenaikan tarif transÂportasi yang diajukan masing-masing moda transÂportasi. Namun, pihaknya tetap harus mempertimbangkan dari sisi pengguna jasa transportasi.
“Saya lebih cenderung ke sosialÂnya, ke masyarakatnya. Kalau pun naik setelah Lebaran, itupun saya minta jangan sekaligus tinggi, bertahap saja,†ucapnya.
Mangindaan membenarkan alasan yang dikemukakan penyeÂlenggara moda transportasi adaÂlah terkait perningkatan biaya opeÂrasional. Maka dari itu, dia berÂjanji akan mengakomodir perÂmohonan tersebut, namun seluÂruhnya akan dilakukan setelah Lebaran dan dengan skema bertahap.
“Saya minta tolong tahan dulu, semua moda. Udara juga avtur naik, kurs dolar menguat dan sebaÂgainya, dan itu main dolar seÂmuaÂnya. Bagaimana kita mau taÂhan terus, bangkrut nanti. Tapi tetap kita minta Lebaran ini jangan diganggu dulu. Kalaupun ada naik, kita kasih bertahap. Jangan sekaliÂgus mau 100 persen gitu,†tegasnya.
Selain itu, Mangindaan juga mengimbau rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) menaikkan tarif KA kelas ekonomi jarak jauh. Itu juga dilakukan secara bertahap.
Dia membenarkan bahwa per 1 september 2014 tarif KA ekoÂnomi jarak jauh akan dinaikkan. Hal itu akibat dari pengurangan anggaran Kemenhub dalam APBN-P 2014 sehingga memoÂtong anggaran
Public Service Obligation (PSO) yang diberikan untuk penumpang KA ekonomi jarak jauh.
Direktur Komersial PT KAI Bambang Eko Martono mengaÂtakan, kebijakan pengurangan anggaran PSO mengakibatkan pihaknya menaikkan tarif KA ekonomi jarak jauh.
Sebagaimana diketahui, berdaÂsarÂkan kontrak PSO No. PL.102/A.41/DJKA/3/14 dan No. HK.221/III/1/KA-2014 tanggal 3 Maret 2014, besaran PSO untuk angkutan kereta api penumpang kelas ekonomi Rp 1,22 Triliun. Setelah mengalami pengurangan sebesar Rp 325,72 Miliar, besaran PSO untuk penumpang KA Ekonomi menjadi Rp 871,58 Miliar. ***