Berita

Hukum

Berkas Penyuap Bupati Biak P-21

JUMAT, 04 JULI 2014 | 17:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaan Francis Xaverius Yohan Yap, tersangka kasus dugaan korupsi tukar menukar kawasan lahan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/7).

"Berkas tersangka YY masuk ke penuntutan atau tahap 2 (P21). Sedang untuk RY dan MZ ada perpanjangan penahanan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sesaat tadi.

Johan Budi mengatakan, dalam waktu empat belas (14) hari kerja, penyidik akan menyerahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan.


Mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yohan, Johan masih enggan membeberkan. Termasuk soal dugaan adanya pihak lain yang menyuruh Yohan menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Yohan Yap ditangkap penyidik KPK bersama Bupati Bogor, Rachmat Yasin, pada Rabu 7 Mei 2014. Rachmat diduga menerima Rp1,5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Bahkan, Rachmat diduga sudah menerima Rp3 miliar sebelumnya.
 
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M. Zairin. FX Yohan Yap diduga adalah sebagai pihak pemberi suap terhadap Rachmat Yasin terkait rekomendasi kawasan hutan seluas 2.754 hektar itu. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya