Berita

akil mochtar/net

Hukum

Inilah Aset Akil Mochtar yang Dikembalikan Hakim

SELASA, 01 JULI 2014 | 13:35 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mengembalikan sejumlah aset atau harta milik Akil yang sempa‎t disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.

Pengembalian aset dilakukan karena tak berkaitan dengan perkara suap sejumlah sengketa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membuat Akil Mochtar divonis seumur hidup.

Berikut adalah barang bukti yang dikembalikan :


1. Uang sejumlah Rp 4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI cabang Pontianak no rekening 0075902977 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 1,000,050,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

2. Uang Rp3,79 miliar yang tersimpan Bank Mandiri cabang Pontianak nomor rekening 146-00-0432858-4 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

3. Uang sejumlah Rp 3,349 miliar yang tersimpan pada BCA cabang Pontianak no rek 1710434006 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,096,000,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

4. 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru metalik B-1693-SZJ

5. 1 unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik B-420-DAY dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai

6. 1 bidang tanah dan bangunan di gang Karya Baru No 20, Pontianak yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi

7. Deposito BRI 124501001326407 Rp 1,5 miliar

8. Deposito BRI 124501000347403 Rp 1,5 miliar

9. 1 unit mobil Audi hitam B-8243-KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier milik terdakwa yang dijual Rp 560 juta ditambah Rp 350 juta.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Pulung Rinandoro kecewa sebagian aset milik Akil tersebut dikembalikan. Pasalnya, jaksa tetap meyakini bahwa aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.

"Walau putusannya sudah sesuai, tapi belum memuaskan kami, terutama di barang bukti ini, masa dikembalikan," kata Pulung saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya