Berita

Hukum

Vonis Akil, Dua Hakim Beda Pendapat

SELASA, 01 JULI 2014 | 01:21 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.  Hakim Anggota III Sofialdi dan Hakim Anggota IV Alexander Marwata menyampaikan beda pendapat alias dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Hakim Sofialdi menyatakan tuntutan dan surat tuntutan pidana pencucian uang yang disampaikan jaksa KPK kepada Akil dalam dakwaan kelima tidak dapat diterima dan Akil tidak dapat dipersalahkan. Sofialdi menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan penyidikan maka dakwaan keenam harus dinyatakan batal dengan sendirinya.

"Dan terdakwa tidak dapat dipersalahkan dengan dakwaan yang telah dibatalkan tersebut," kata Sofialdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tadi malam (Senin, 30/6).


Sementara itu Hakim Alexander menyatakan bahwa Pasal 6 UU TPPU yang disangkakan jaksa KPK terhadap Akil tidak berlaku. Sebab, pasal tersebut harus dijeratkan kepada harta yang berasal dari tindak pidana korupsi, bukan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut dia pidana pencucian uang tidak bisa didasarkan atas pidana asal yang masih dugaan atau asumsi pidana korupsi. Kalau cuma menduga tanpa membuktikan, maka harusnya KPK juga dapat mengusut harta PNS atau penyelenggara negata yang tidak sesuai dengan profil penghasilannya. Alexander yakin tidak seluruhnya harta Akil diperoleh secara ilegal.

Saat Hakim Alexander membacakan barang bukti apa saja yang dikembalikan, Akil sempat mengambil microphone dan menyela. Akil memprotes lalu meluruskan soal alamat rumah di Jalan Akil Karya Baru nomor 20 dengan luas sertifkat 506 meter persegi.

Sidang pembacaan vonis Akil berlangsung sekitar enam jam. Sidang mulai pukul 16.00 berakhir pukul 22.15. Sidang itu beberapa kali diskors. Pertama untuk berbuka puasa. Kedua, hakim menskors 10 menit untuk istirahat usai membacakan dakwaan kelima.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya