Berita

Hukum

Rekor Vonis Tipikor Pecah, Akil Dihukum Penjara Seumur Hidup

SELASA, 01 JULI 2014 | 01:16 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Akil dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait sengketa Pilkada di MK dan melakukan pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara seumur hidup kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, tadi malam (Senin, 30/6).

Hakim menolak tuntutan denda yang disampaikan Jaksa KPK terhadap Akil.  Hakim beralasan Akil sudah dituntut pidana maksimal sehingga pidana tersebut tidak dapat diganti lagi dengan pidana penjara badan apabila terdakwa tidak membayar dendanya.


Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap Akil. Akil merupakan ketua MK yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat mencari keadilan. Terdakwa juga seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas.

Selain itu, lanjut Suwidya, perbuatan terdakwa membuat runtuhnya wibawa MK dan diperlukan usaha yang sangat sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembaga MK.

"Hal meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," sambungnya.

Vonis yang diterima Akil ini memecahkan rekor vonis hakim Tipikor Jakarta. Sebelum Akil, tak ada satupun vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis kepada terdakwa korupsi yang perkaranya ditangani KPK.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya