Berita

andi mallarangeng/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara

SENIN, 30 JUNI 2014 | 19:27 WIB | LAPORAN:

Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng, dituntut pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

"Bahwa terdakwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua," terang Jaksa KPK, Supardi, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6).


Selain itu, Andi Mallarangeng juga dituntut pidana tambahan berupa denda sejumlah Rp 2,5 miliar.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan dan selaku pimpinan kementerian tidak bisa menjadi teladan bawahan.

"Sementara hal meringankan terdakwa berlaku sopan, punya tanggang keluarga. Belum pernah dihukum. Terdakwa melalui Choel mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi. Terdakwa pernah menerima bintang jasa dari pemerintah selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)," sambung Jaksa Supardi.

Andi memutuskan untuk melawan tuntutan Jaksa KPK. Dia akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutannya.

"Akan disiapkan penasihat hukum, tapi saya juga buat nota pembelaan pribadi," terang Andi.

Hakim yang diketuai oleh Haswandi memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan membacakan pledoi tanggal 10 Juli mendatang. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya