Berita

Hukum

MEGASKANDAL CENTURY

Budi Mulya: Seharusnya Jaksa KPK Konfirmasi Langsung ke SBY

SENIN, 30 JUNI 2014 | 14:13 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Budi Mulya mengkritik pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan Bank Indonesia (BI) telah salah mengambil langkah responsif dan antisipatif sebagaimana yang tertuang dalam Perpu nomor 2 tahun 2008.

Budi Mulya menyatakan Jaksa KPK yang menilai langkah tersebut salah karena tak menyebut secara spesifik sudah terjadi krisis perbankan di Indonesia, kecuali disebut dengan telah terjadi krisis ekonomi secara global adalah blunder.

"Jaksa Penuntut Umum menghapus makna yang disebut dalam Perppu yang terkait dengan diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan," kata Budi Mulya saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).


"Dan juga terkait dengan dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan yang mengatur kredit terhadap bank untuk mengatasi pendanaan jangka pendek terhadap bank," sambung dia.

Budi Mulya menekankan, tindakan Jaksa KPK itu hanya menggabungkan isu sematik sederhana. Jaksa hanya mengumpulkan keterangan dari orang-orang tertentu yang sebetulnya tak berkaitan langsung dengan landasan hukum kebijakan BI, yakni Perppu nomor 2 tahun 2008 itu. Lalu, diyakini oleh Jaksa menjadi dasar pertimbangannya menilai kebijakan BI sebagai yang salah.

"Dan (tindakan) JPU sangat berani dan beresiko untuk menilai salah atau benar kebijakan bank central (BI) dengan hanya mendengarkan pendapat dari orang-orang yang tidak setiap hari terkait langsung dengan tugas dan kewenangan BI, yaitu ada dalam pasal 11 UU BI yang menyebut peran BI dalam lender of last resort," terang dia.

Padahal, Jaksa KPK seharusnya bisa meminta konfirmasi resmi melalui pihak-pihak yang betul-betul terkait dengan Perpu nomor 2 tahun 2008 itu, bukan melalui orang-orang yang belum jelas keterkaitannya.

"Bila mau lebih akuntabel dan adil JPU atau KPK sebagai institusinya dapat meminta secara resmi konfirmasi tertulis kepada presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono, red) sebagai penanggung jawab perpu untuk menjelaskan situasi dan kondisi sebenarnya," terang dia.

"Sehingga rakyat Indonesia dapat memahami kembali latar belakang dan tujuan Perppu nomor 2 tahun 2008 ditandatangani olehnya," sambung mantan Deputi Gubernur BI tersebut.[wid]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya