Berita

anggoro widjojo/net

Hukum

Anggoro Widjojo Ngemis Dihukum Ringan

RABU, 25 JUNI 2014 | 17:30 WIB | LAPORAN:

Terdakwa perkara dugaan suap kasus proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo meminta dihukum ringan ke majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Permintaan itu diutarakan Anggoro melalui pengacaranya, Thomson Situmeang saat membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6).

"Menghukum terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana denda atau pidana penjara yang seringan-ringannya," kata Thomson.


Thomson juga berharap majelis hakim dapat memerintahkan Jaksa KPK untuk mencabut blokir terhadap rekening bank miliknya. Sebab, Thomson bilang rekening tersebut sama sekali tak ada kaitan dengan perkara yang menjerat kliennya.

Selain itu, Thomson juga mengkritik salah satu pertimbangan memberatkan yang dijatuhkan Jaksa KPK dalam surat tuntutan kliennya, yakni mengenai tuduhan bahwa terdakwa melarikan diri selama proses penyidikan.

"Tuduhan tim penuntut umum KPK RI yang menyatakan bahwa terdakwa melarikan diri selama proses penyidikan adalah keliru," kata Thomson.

Thomson mengatakan,pernyataan kliennya yang tak mengakui kesalahan dan perbuatannya adalah tak sengaja. Dia berkilah Anggoro mengatakan itu karena keadaannya yang sudah lanjut usia dan menderita penyempitan pembuluh darah otak.

Sementara soal hal-hal yang meringankan, Jaksa tidak mencantumkan satu pun di dalam tuntutan mereka. Kuasa hukum Anggoro menyampaikan sejumlah hal-hal meringankan yang dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.

Antara lain, terdakwa belum pernah ditajatuhkan hukuman pidana, menyesali perbuatannya, hingga telah berjasa kepada pemerintah indonesia terkait pembangunan proyek SKRT.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Anggoro dinilai bersalah menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Jaksa menilai bahwa Anggoro Widjojo telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya