Berita

Sudjanan Parnohadiningrat/net

Hukum

Eks Sekjen Kemenlu Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara

Dianggap Berjasa Naikkan Citra Indonesia
RABU, 25 JUNI 2014 | 12:37 WIB | LAPORAN:

Mantan Sekjen Kemenlu Sudjanan Parnohadiningrat dituntut pidana penjara tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudjanan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada kurun 2004 sampai 2005.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa KPK, I Kadek Wiradana, saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/6).


Jaksa KPK juga menuntut Sudjadnan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 330 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka hartanya akan dilelang untuk menutupi kerugian atau harus diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, misalnya terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankannya adalah sopan selama masa persidangan, menyesali perbuatan, dan berhasil meningkatkan citra Indonesia di mata internasional dari kejadian bom Bali I, bom di Kedutaan Besar Australia, dan tsunami Aceh serta mendatangkan bantuan.

Jaksa menganggap perbuatan Sudjadnan terbukti dalam dakwaan subsider. Yakni dalam rumusan Pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Sudjanan dan kuasa hukumnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya