Berita

Sudjanan Parnohadiningrat/net

Hukum

Eks Sekjen Kemenlu Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara

Dianggap Berjasa Naikkan Citra Indonesia
RABU, 25 JUNI 2014 | 12:37 WIB | LAPORAN:

Mantan Sekjen Kemenlu Sudjanan Parnohadiningrat dituntut pidana penjara tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudjanan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada kurun 2004 sampai 2005.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa KPK, I Kadek Wiradana, saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/6).


Jaksa KPK juga menuntut Sudjadnan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 330 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka hartanya akan dilelang untuk menutupi kerugian atau harus diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, misalnya terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankannya adalah sopan selama masa persidangan, menyesali perbuatan, dan berhasil meningkatkan citra Indonesia di mata internasional dari kejadian bom Bali I, bom di Kedutaan Besar Australia, dan tsunami Aceh serta mendatangkan bantuan.

Jaksa menganggap perbuatan Sudjadnan terbukti dalam dakwaan subsider. Yakni dalam rumusan Pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Sudjanan dan kuasa hukumnya. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya