Berita

teuku bagus

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Teuku Bagus Minta Blokir Harta Bendanya Dibuka

SELASA, 24 JUNI 2014 | 13:52 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor, meminta majelis hakim untuk membuka blokir harta bendanya.

Penasihat hukum Teuku Bagus, Haryo B. Wibowo, mengatakan blokir harta benda harus dibuka karena sejumlah alasan. Salah satunya, kliennya telah mengembalikan uang yang dituduhkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu sebesar Rp 4.532.964.740.

"Maka kami mohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat membuka blokir harta benda terdakwa yang dimintakan blokir oleh KPK. Harta benda yang kami mohonkan untuk dibuka antara lain tanah di Yogya, mobil di Jateng, kendaraan dan asuransi terdakwa," kata Haryo saat membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/6).


Alasan lainnya, harta yang diblokir tak berhubungan dengan perkara. ‎‎Sebagian harta benda itu juga ada yang mau dijual sehingga menimbulkan persoalan hukum antara kliennya dengan pembeli. Juga, karena sebagian harta yanng disita itu bukan semuanya milik Teuku Bagus.

"Ada milik anak dan istri terdakwa yang diperoleh dari hasil kerja," tandas Haryo. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya