kpu/net
kpu/net
"Lebih dari itu, guna memastikan agar ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU Pilpres benar-benar dilaksanakan, maka wajib hukumnya bagi KPU untuk menyelenggarakan debat tambahan, masing-masing satu kali untuk debat antar capres dan satu kali debat antar cawapres," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 23/6).
Menurut Said, penyelenggaraan debat capres-cawapres sesungguhnya memang bukanlah suatu keharusan menurut ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Pilpres. Dalam pasal itu hanya dikatakan bahwa kampanye capres-cawapres dapat dilaksanakan melalui debat pasangan calon. Dengan frasa dapat menunjukan sifatnya fakultatif.
Populer
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 21:08
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28