Berita

Hukum

Akil Mochtar Merasa Seperti Diadili Pengadilan Jalanan

SENIN, 23 JUNI 2014 | 22:38 WIB | LAPORAN:

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Konstitusi (MK) tak heran dengan tuntutan maksimal berupa pidana penjara seumur hidup yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pidana seumur hidup tersebut, kata Akil, justru membenarkan sinyalemen bahwa tuntutan yang diberikan kepadanya tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, melainkan lebih kepada penggalangan opini publik oleh pimpinan KPK melalui berbagai media massa.

"Eksepsi saya yang lalu, saya sudah ingatkan bahwa berbagai komentar dari pimpinan KPK yang menyatakan akan menuntut saya seberat mungkin. Padahal saat itu persidangan baru akan digelar dengan pembacaan surat dakwaan," kata dia saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).


Menurut Akil, apa yang dilakukan pimpinan KPK, termasuk mengumumkan dirinya akan dituntut seumur hidup sebelum sidang pembacaan tuntutannya dimulai membuat dirinya dicap sebagai penjahat besar.

"Yang merusak tatanan demokrasi, merusak penegakan dan institusi hukum, mengakibatkan konflik horizontal di sejumlah daerah, menimbulkan dampak biaya sosial yang luar biasa dan rusaknya tatanan berbangsa dalam kehidupan demokrasi," terangnya.

Tindakan tersebut, lanjut dia, juga dapat dikatakan sebagai pengabaian dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di persidangan. Selain itu, pimpinan KPK juga tidak beretika, ugal-ugalan dengan berlomba-lomba menyampaikan pandangan.

"Bahkan menghina pengadilan dengan dalih meminta pendapat kepada masyarakat, berapa sebaiknya tuntutan yang harus diberikan kepada saya. Sungguh ironis seperti pengadilan jalanan, atau sebagaimana halnya sistem yang dijalankan oleh negara-negara fasis dan komunis," tandasnya. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya