Berita

Hukum

SUAP KETUA MK

Jaksa KPK Pastikan Banding Vonis Susi Tur Andayani

SENIN, 23 JUNI 2014 | 18:08 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim ke advokat Susi Tur Andayani.

Jaksa KPK, Edy Hartoyo, mengatakan, banding diajukan karena hakim tak mengikutsertakan Pasal 12 huruf C UU Tipikor, sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua dalam vonis perantara suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Tentu kami akan banding. Terdakwa melekat pada Akil dan bukan pada pemberi sebagaimana vonis hakim," kata Jaksa Edy Hartoyo yang ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6


Dalam kasus Susi, hakim menerapkan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 13 UU tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 ayat 1KUHP.

Susi Tur Andayani sebelumnya berstatus terdakwa suap Sengketa Pilkada Lebak Banten, ia divonis lima tahun penjara dan pidana denda sebesar 150 juta subsider penjara tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.

Sebetulnya, Susi Tur Andyani dituntut jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Susi terbukti turut serta bersama M Akil Mochtar menerima suap untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Pilkada Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Dari pilkada Lebak, Akil lewat Susi menerima Rp 1 miliar dari permintaan Rp 3 miliar. Uang tersebut diterima Susi dari Wawan.

Dari pilkada Lampung Selatan, Akil lewat Susi juga menerima Rp500 juta dari Rycko Menoza dan Eki Setyanto. Rycko dan Eki kini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten tersebut.

Uang itu untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya