Berita

tubagus chaeri wardana/net

Hukum

Inilah Alasan Hakim Vonis Wawan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

SENIN, 23 JUNI 2014 | 15:14 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim yang menyidangkan perkara Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan membeberkan pertimbangan mengapa pihaknya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Padahal, sebelumnya Jaksa KPK menuntut Wawan 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji menyatakan, dalam menjatuhkan putusannya, pihaknya mempertimbangkan sejumlah alasan. Salah satunya, peran Wawan dalam perkara itu lebih kecil ketimbang peran perantara Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani.

"Susi Tur Andayani demikian aktif berkontak dengan akil mochtar membicarakan untuk meminta bantuan dan membicarakan imbalan ucapan terima kasih," kata Matheus dalam persidangan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).


Susi juga dinilai lebih berperan aktif meminta uang kepada terdakwa Wawan untuk bersedia membantu perkara Amir Hamzah-Kasmin untuk menyediakan uang yang selanjutnya diserahkan ke Akil Mochtar.

Hakim Matheus juga mempertimbangkan meringankan hukuman buat Wawan karena suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu mesti menghadapi perkara hukum lain. Atas hal itu, dia memutuskan meninjau kembali hukuman buat Wawan.

"Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta," tutup Matheus.

Wawan divonis oleh majelis hakim tipikor lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya