Berita

Ini Dasar Kuat Tim Prabowo-Hatta Mau Pertahankan Kolom Agama di KTP

SABTU, 21 JUNI 2014 | 08:10 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tak seperti tim Joko Widodo-Jusuf Kalla, Musda Mulia, yang akan menghapus pencantuman agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bilamana pasangan tersebut terpilih dalam Pilpres 2014, anggota koalisi parpol pengusung Prabowo-Hatta asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) justru bersikap sebaliknya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Bidang Organisasi dan Pemantapan Ideologi, Irgan Chairul Mahfiz, mengatakan jika memenangkan Pilpres mendatang Prabowo-Hatta tetap mempertahankan identitas agama di setiap KTP. Hal ini perlu sebagai identitas keyakinan bagi pemegangnya.

Menurutnya, pencantuman agama di KTP telah menciptakan kenyamanan bagi masing-masing pihak yang ingin menunjukkan status keberagamaannya. Termasuk secara tidak langsung dapat membangun suasana saling menghargai di antara para pemeluk agama yang memang tergolong beragam di tanah air.


Di samping itu, jelas Irgan, pengisian jenis agama pada KTP merupakan wujud pengakuan yang memenuhi prinsip dasar Hak Azasi Manusia, serta dijamin berdasarkan konstitusi UUD 1945.

"Jadi, tidak perlu dihilangkan, toh orang selalu bangga dengan keyakinannya termasuk jika ditulis dalam KTP. Penghapusan hanya akan melukai perasaan umat beragama atau bangsa yang dikenal religius ini," katanya, Jumat malam (20/6).

Irgan menambahkan, adanya kolom isian agama di KTP tidak akan menimbulkan aspek negatif sama sekali, apalagi berpotensi melahirkan konflik di tengah kehidupan masyarakat akibat pencantumannya. Pasalnya, suatu konflik dalam masyarakat tidak pernah diakibatkan oleh agama seseorang di sebuah KTP, melainkan lebih melalui lemahnya penegakan hukum, ketidakadilan sosial ekonomi, juga salah satunya didorong oleh bentuk rekayasa tertentu yang ingin mengadudomba antarkelompok masyarakat.

Selanjutnya, Irgan mencontohkan, dengan menempatkan agama yang jelas di KTP, maka seandainya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dengan menyebabkan kematian, tentu dapat segera dilakukan prosesi pelayanan jenazah terkait pemandian berikut pengkafanan sesuai agamanya, lantaran didesak waktu atau karena hambatan menghubungi keluarga yang bersangkutan. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya