Berita

ilustrasi/net

Hukum

Mantan Dirut Tanjung Buton Bebas dari Gugatan

SABTU, 21 JUNI 2014 | 02:56 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Siak menolak gugatan dari PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) terhadap Raden Fathan Kamil selaku mantan direktur utamanya. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka perkara perdata yang digelar Rabu (18/6) lalu.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim merujuk pada fakta-fakta persidangan yang intinya menyebut Fathan Kamil telah bertindak sah dan secara hukum mewakili PT TBMS dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selaku direksi. Fathan juga dianggap menerapkan prinsip kehati-hatian serta tindakannya untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengurusan perseroan.

Menurut Arfa Gunawan selaku tim kuasa hukum, sejak awal, segala perbuatan Raden Fathan Kamil yang dilakukan dalam kedudukan selaku dirut PT TBMS merupakan perbuatan perseroan dan bukan pribadi. Terkait pembelian kapal MT Fathimah telah disepakati oleh seluruh pemegang saham dengan harga wajar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapal kemudian diserahkan dalam kondisi baik.


"Hal ini menjawab isu-isu yang selama ini beredar bahwa pembelian kapal MT Fathimah bukan pembelian kapal fiktif," ujar Arfa dalam keterangannya kepada redaksi, Sabtu (21/6).

Dia menjelaskan, pembelian kapal tersebut merupakan perbuatan keperdataan biasa, dan telah disetujui oleh seluruh pemegang saham PT TBMS. Lahirnya kesepakatan jual beli kapal itupun didasari kesepakatan dengan mengacu kepada penilaian appraisal independen. Sehingga, hal tersebut menghilangkan unsur konflik kepentingan. Juga  dikuatkan dalam putusan majelis hakim dalam pertimbangan tidak ada kerugian yang nyata dialami PT KITB.

"Apabila kapal MT Fathimah tidak beroperasi dengan baik setelah dikelola oleh manajemen PT TBMS yang baru, maka hal ini bukan kesalahan dan tanggung jawab klien kami," tegas Arfa.

Untuk diketahui, PT TBMS merupakan perusahaan patungan antara PT KITB dan PT MPM. Untuk mendukung kegiatan bisnis PT TBMS dalam jasa logistik angkutan laut, akhir tahun 2008 PT TBMS membeli kapal tanker MT Fathimah milik PT TRUST Jakarta. Selama dimiliki PT TBMS, kapal tersebut dapat beroperasi dengan baik, bahkan kapal ini pernah mengangkut CPO (minyak mentah) hingga ke Cina, India, dan Bangladesh disamping melayani rute domestik. Pada akhir tahun 2009, PT KITB berkeinginan untuk mengakuisisi seluruh saham dalam PT TBMS, sehingga PT KITB memiliki 95 persen saham PT TBMS. Namun manajemen baru PT TBMS menyerahkan pengoperasian kapal pada pihak yang salah yakni PT Kreasi Mas Marine yang belakangan diketahui sudah dipailitkan. Sehingga akhirnya kapal tidak dapat beroperasi dan PT TBMS merugi.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada seperti log book kapal, sertifikasi kapal, penilaian kelas, voyage report, dan lain-lain menunjukkan bahwa kapal MT Fathimah dapat beroperasi dengan baik. [why]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya