Berita

ilustrasi/net

Hukum

Mantan Dirut Tanjung Buton Bebas dari Gugatan

SABTU, 21 JUNI 2014 | 02:56 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Siak menolak gugatan dari PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) terhadap Raden Fathan Kamil selaku mantan direktur utamanya. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka perkara perdata yang digelar Rabu (18/6) lalu.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim merujuk pada fakta-fakta persidangan yang intinya menyebut Fathan Kamil telah bertindak sah dan secara hukum mewakili PT TBMS dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selaku direksi. Fathan juga dianggap menerapkan prinsip kehati-hatian serta tindakannya untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengurusan perseroan.

Menurut Arfa Gunawan selaku tim kuasa hukum, sejak awal, segala perbuatan Raden Fathan Kamil yang dilakukan dalam kedudukan selaku dirut PT TBMS merupakan perbuatan perseroan dan bukan pribadi. Terkait pembelian kapal MT Fathimah telah disepakati oleh seluruh pemegang saham dengan harga wajar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapal kemudian diserahkan dalam kondisi baik.


"Hal ini menjawab isu-isu yang selama ini beredar bahwa pembelian kapal MT Fathimah bukan pembelian kapal fiktif," ujar Arfa dalam keterangannya kepada redaksi, Sabtu (21/6).

Dia menjelaskan, pembelian kapal tersebut merupakan perbuatan keperdataan biasa, dan telah disetujui oleh seluruh pemegang saham PT TBMS. Lahirnya kesepakatan jual beli kapal itupun didasari kesepakatan dengan mengacu kepada penilaian appraisal independen. Sehingga, hal tersebut menghilangkan unsur konflik kepentingan. Juga  dikuatkan dalam putusan majelis hakim dalam pertimbangan tidak ada kerugian yang nyata dialami PT KITB.

"Apabila kapal MT Fathimah tidak beroperasi dengan baik setelah dikelola oleh manajemen PT TBMS yang baru, maka hal ini bukan kesalahan dan tanggung jawab klien kami," tegas Arfa.

Untuk diketahui, PT TBMS merupakan perusahaan patungan antara PT KITB dan PT MPM. Untuk mendukung kegiatan bisnis PT TBMS dalam jasa logistik angkutan laut, akhir tahun 2008 PT TBMS membeli kapal tanker MT Fathimah milik PT TRUST Jakarta. Selama dimiliki PT TBMS, kapal tersebut dapat beroperasi dengan baik, bahkan kapal ini pernah mengangkut CPO (minyak mentah) hingga ke Cina, India, dan Bangladesh disamping melayani rute domestik. Pada akhir tahun 2009, PT KITB berkeinginan untuk mengakuisisi seluruh saham dalam PT TBMS, sehingga PT KITB memiliki 95 persen saham PT TBMS. Namun manajemen baru PT TBMS menyerahkan pengoperasian kapal pada pihak yang salah yakni PT Kreasi Mas Marine yang belakangan diketahui sudah dipailitkan. Sehingga akhirnya kapal tidak dapat beroperasi dan PT TBMS merugi.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada seperti log book kapal, sertifikasi kapal, penilaian kelas, voyage report, dan lain-lain menunjukkan bahwa kapal MT Fathimah dapat beroperasi dengan baik. [why]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya