Berita

Hukum

Ade Komaruddin Tak Tahu Pilkda Lebak Berujung Suap ke Akil

KAMIS, 19 JUNI 2014 | 14:21 WIB | LAPORAN:

Ketua DPP Partai Golkar, Ade Komaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap sengketa pilkada Lebak dengan terdakwa Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6).

Keterangan yang disampaikan Ade terlihat normatif. Sebagai Ketua Pemenangan Pemilu Golkar di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat, Ade bilang, dia wajib untuk mengetahui masalah-masalah terkait pilkada di 3 wilayah tersebut.

Khusus perkara Lebak, kata Ade, dia pernah menerima adanya aduan dari pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin. Mereka adalah pasangan yang diusung oleh Partai Golkar.


"Pada waktu itu saya diminta menerima pengaduan teman-teman provinsi Banten, baik dari DPD Golkar tingkat 1 dan 2 Lebak serta rekan-rekan lainnya. Saya terima teman-teman dari sana di Hotel Sultan. Pengaduan menyangkut Pilkada Lebak," cerita Ade.

Dalam pertemuan itu, lanjut Ade, yang banyak bicara adalah Amir Hamzah. Disana, Amir juga curhat bahwa di Pilkada tersebut terjadi banyak kecurangan.

"Seperti biasa saya harus meladeni pengaduan teman-teman saya di daerah," sambung dia.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh advokat Rudi Alfonso. Kata Ade, Rudi adalah pengacara dari DPP Golkar yang ditunjuk untuk mendampingi Amir-Kasmin dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut, kata Ade, juga hadir dalam pertemuan itu. Tapi, dia datang terlambat.

"Setahu saya beliau (Atut) hanya mendengar sepeti saya mendengar, mencoret. Saran saya ke teman-teman fakta hukum jelas, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sambung dia.

Ade mengaku tak mengetahui keputusan selanjutnya dalam rapat tersebut. Termasuk mengenai adanya pembahasan uang Rp1 miliar yang akan diserahkan ke Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu. Yang pasti, kata Ade, persiapan untuk mengajukan gugatan dalam rapat itu sudah mantap.

"Selanjutnya karena saya ada rapat lain, saya tidak ikut lagi," terang Ade.

Ratu Atut Chosiyah terancam pidana maksimal 15 tahun penjara setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penyuapan senilai Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Dalam kasus ini, Atut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya