Berita

ida farida/net

Ida Farida Akan Laporkan Hakim MA ke Komisi Yudisial

KAMIS, 19 JUNI 2014 | 08:19 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Proes putusan permohonan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Ida Farida terhadap objek tanah seluas 91 hektar yang berada di Sawangan, Depok, Jawa Barat berlangsung secara cepat. Proses ini pun mengundang sejumlah pertanyaan.

"Saya mempertanyakan kok PK-nya capat sekali diputus?. Biasanya perkara PK prosesnya kurang labih setahun. Kenapa ini cepat sekali. Tentu ini merusak rasa keadilan," kata praktisi hukum, Sugeng Teguh Santoso, beberapa waktu lalu (Rabu, 19/6).

Namun Sugeng sendiri tak mau mengatakan ada atau tidaknya permainan mafia peradilan pada proses PK yang hanya berjalan selama 1,5 bulan tersebut. Ia hanya mempertanyakan cepatnya proses hukum tersebut.


"Jika ada dugaan-dugaan itu, pihak yang merasa dirugikan silahkan untuk lapor ke Komisi Yudisial," ujar Teguh.

MA menolak permohonan PK yang diajukan Ida Farida melawan PT Pakuan Sawangan Golf atas objek surat tanah yang terletak di Sawangan. Sebagai novum, Ida mengajukan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3/1999 yang menyebutkan bahwa BPN wilayah hanya berwenang membuat HGB tidak lebih dari 2.000 meter. Sementara HGB PT Pakuan itu dibuat oleh BPN Kanwil Bogor, sekarang menjadi Kanwil depok.

Terkait dengan perubahan HGB oleh PT Pakuan atas objek sengketa tersebut, Sugeng menerangkan, seharunya perusahaan itu tak bisa melakukan perubahan. "Jelas ini merupakan pelanggaran, harusnya kan dia bisa pakai hak guna usaha (HGU)," katanya.

Ida mengajukan PK terkait dengan perkara kepemilikan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf. Katanya, perjanjian Hak Pinjam Pakai diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Namun dalam putusan PK, pihak MA tidak mengabulkannya. Ida sendiri menduga perjuangan yang selama ini dia lakukan, harus dikalahkan oleh adanya mafia hukum yang bermain. Dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan para hakim MA ke KY. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya