Berita

Romi Herton dan istri/net

Hukum

Walikota Palembang dan Istri Dicekal Kembali

SELASA, 17 JUNI 2014 | 16:00 WIB | LAPORAN:

. Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh kembali dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan. Keduanya dicegah terkait status tersangka dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi penanganan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jurubicara KPK Johan Budi menjelaskan, pencegahan dilakukan berkaitan dengan dugaan suap yang diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Rencana ada pencegahan untuk RH (Romi Herton) dan M (Masyitoh) per hari ini," terang Johan di kantornya, Selasa (17/6).


Surat perintah penyidikan Romi dan Masito dikeluarkan pada 10 Juni 2014. Tapi, KPK baru mengumumkannya Senin, 16 Juni 2014. Keduanya disangka Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi, serta disangka Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaan Akil disebutkan Romi Herton melalui orang dekat Akil, Muhtar Ependy, menyuap Akil Rp 20 miliar. Akil melalui Muhtar meminta Romi menyiapkan uang Rp 20 miliar jika mau gugatannya dikabulkan MK.

Permintaan Akil diberikan secara bertahap oleh Romi melalui istrinya, Masyitoh. Tahap pertama Rp 12 miliar dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 3 miliar. Uang diberikan melalui Muhtar. Adapun sisanya, diberikan seusai pembacaan putusan. Duit yang diterima Muhtar itu kemudian ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Sebelumnya, KPK lewat Kementerian Hukum dan HAM sudah mencegah Romi dan Masyito bepergian ke luar negeri selama enam bulan, untuk keperluan penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya