Berita

ilustrasi/net

Hukum

CENTURYGATE

KPK Minta Hakim Hukum Budi Mulya 17 Tahun Penjara

SENIN, 16 JUNI 2014 | 17:52 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Budi Mulya dengan pidana 17 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kepada terdakwa," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Senin, 16/6).

Jaksa beranggapan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan primer," terangnya.

Jaksa juga menuntut agar Majelis menjatuhi hukuman kepada Budi Mulya berupa uang penganti sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak diganti setelah berkeuatan hukum tetap atau inkrah, maka hartanya dilelang untuk menutupi uang penganti yang tidak terpenuhi.

"Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun," urai Pulung.

Dalam memberikan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa Budi Mulya melakukan korupsi di saat negara sedang giat memberantas korupsi, merusak citra Bank Indonesia sebagai bank sentral, tidak terus terang, dan tidak menyesal.

"Sementara hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," terangnya.

Budi Mulya dan tim kuasa hukumnya memutuskan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya, 30 Juni 2014 mendatang guna menanggapi tuntutan Jaksa KPK.

Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang VII Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang BPR dan Perkreditan, Robert Tantular, serta Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP untuk Bank Century.

Budi Mulya juga didakwa bersama-sama sejumlah petinggi BI lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,76 triliun saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya