Berita

Hukum

KPK Geledah Bank dan Rumah Karyawan BPD di Pontianak

SENIN, 16 JUNI 2014 | 17:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat pasca menetapkan Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyitoh sebagai tersangka. Tim dari KPK langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa tempat yang digeledah tersebut, adalah Kantor Bank Pembangunan Daerah Kalbar, di Pontianak dan di sebuah rumah karyawan BPD Kalbar, di Jalan Sulawesi, Pontianak.

"Penggeledahan di Bank Kalbar sudah selesai siang tadi. Kemudian yang di rumah itu masih berlangsung," kata Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/6).


Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Wali Kota Palembang, Romi Herton istrinya Masyitoh sebagai tersangka. Penetapan itu menyusul ditemukannya bukti cukup setelah dilakukan beberapa kali gelar perkara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tidak hanya itu, keduanya kata Johan juga dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pemberian keterangan palsu atau tidak benar di persidangan.

Wali Kota Palembang, Romi Herton dan wakilnya Harno Joyo diketahui menyuap Akil hampir Rp 20 miliar. Permberian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Itu sebagaimana terungkap dalam dakwaan Akil yang disusun Jaksa KPK.

Awal pemberian uang yang diduga suap itu mencuat lantaran Romi tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan oleh pasangan Samudra dan Nelly Rasdania. Romi yang tidak puas dengan hasil itu kemudian menyampaikan Muhtar Ependy bahwa dirinya akan mengajukan gugatan ke MK.

Muhtar yang disebut makelar kasus di MK dan kepanjangan tangan Akil kemudian menyampaikan niat Romi tersebut kepada Akil. Kemudian, Akil sekitar bulan Mei 2013 menelepon Muhtar Ependy agar menyampaikan kepada Romi Herton untuk menyiapkan uang Rp 20 miliar. Uang tersebut dimaksudkan supaya permohonan keberatan yang diajukan Romi Herton dikabulkan oleh MK RI.

Permintaan Akil tersebut lantas disanggupi Romi. Romi melalui istrinya Masitoh kemudian menyerahkan uang Rp 12 miliar dan Rp 3 miliar dalam bentuk USD kepada Akil melalui Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta Pusat pada 16 Mei 2013 lalu. Sisanya, sekitar Rp 5 miliar, kata Jaksa, dijanjikan Romi akan diberikan kembali setelah sengketa Pilkada tersebut diputuskan.

MK, sambung Jaksa, setelah Akil mendapatkan dana itu kemudian mengeluarkan putusan menangkan pasangan Romi dan Harno Joyo dan membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang yang sebelumnya dimenangkan pasangan Samudra dan Nelly.

"Setelah putusan dibacakan, Romi Herton memberikan sisa uang yang dijanjikannya sebesar Rp 5 miliar kepada terdakwa melalui Muhtar Effendy," ungkap Jaksa saat membacakan dakwaan Akil.

Setelah uang tersebut terkumpul, Muchtar kemudian menyerahkan uang Rp 3,866 miliar kepada Akil melalui transfer rekening giro atas nama CV Ratu Samagat di BNI cabang Pontianak no: 3812081001 dan Rp 7,5 milar secara tunai. Namun, total penerimaan Akil dalam penanganan sengketa Pilkada ini senilai Rp19.866.092.800. Pasalnya, sekira Rp 8,5 miliar dikelola Muhtar untuk modal usaha atas seijin Akil.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya