Berita

ilustrasi/net

HARI LEBARAN

Pemerintah Akan Hukum Angkutan Umum yang Naikkan Tarif di Luar Batas

JUMAT, 13 JUNI 2014 | 09:45 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada angkutan umum atau perusahaan maskapai yang menaikan tarif di luar batas yang telah ditentukan menjelang lebaran nanti. Apalagi harga tiket sudah disepakati antara pemerintah dan pihak perusahaan penyedia layanan kendaraan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, J.A. Barata. Menurutnya, Kemenhub membagi dua tarif yakni non-ekonomi dan ekonomi. Mekanisme penentuan tarif non-ekonomi diatur sendiri oleh pihak swasta. Sedangkan untuk tarif ekonomi, pemerintah ikut mengaturnya.

Pada tarif ekonomi, kata dia, ada mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah. Besarnya ditentukan per kilometernya. Setiap angkutan tidak boleh melebihi tarif tersebut.


Barata mengatakan tarif atas bertujuan untuk melindungi konsumen. Agar harga tiket tidak melonjak tajam dan masih bisa dijangkau oleh penumpang. Sedangkan batas tarif bawah berfungsi untuk menghindari persaingan antar angkutan.

Berdasarkan kesepakatan itu, tarif batas bawah maksimal 20 persen dari harga normal. Sedangkan untuk tarif batas atas kisarannya yakni 30 persen dari harga tiket sebelum lebaran.

"Sehingga dipastikan tidak ada angkutan yang berani menaikkan tarif saat lebaran di luar batas yang ditentukan," kata Barata sebagaimana dilansir JPNN (Jumat, 13/6). [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya