ilustrasi/net
ilustrasi/net
Demikian disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, J.A. Barata. Menurutnya, Kemenhub membagi dua tarif yakni non-ekonomi dan ekonomi. Mekanisme penentuan tarif non-ekonomi diatur sendiri oleh pihak swasta. Sedangkan untuk tarif ekonomi, pemerintah ikut mengaturnya.
Pada tarif ekonomi, kata dia, ada mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah. Besarnya ditentukan per kilometernya. Setiap angkutan tidak boleh melebihi tarif tersebut.
Populer
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 21:08
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28