Berita

anggoro widjojo/net

Hukum

Anggoro Klaim Anti Menyuap, Bantah Kasih Uang ke Sekjen Kemenhut

RABU, 11 JUNI 2014 | 13:06 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap dalam pemulusan anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, membantah pernah memberi uang ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Boen Mochtar Purnama, dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Wandojo Siswanto.

Anggoro menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya pemberian uang tersebut. Ia juga menilai dakwaan itu sangat janggal.

"Pertama saya tidak ingat, tapi itu janggal sekali kalau saya kasih uang ke seorang Sekjen. Tidak mungkin 20 ribu dolar AS, karena saya paling anti (menyuap)," kata Anggoro saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6).


Anggoro juga menyangkal pernah mendatangi ruang kerja Boen Mochtar untuk memberikan sesuatu. Sebab, tidak ada bukti atau catatan buku tamu yang tercatat dia pernah datang. Dia curiga uang itu diberikan oleh Presdir Masaro Radiokom, Putranefo.

"Mungkin dia terima dari Putranefo (Presdir Masaro Radiokom), saya tidak tahu Pak. Kalau Putranefo kecewa karena tidak dapat proyek, dia pakai uang pribadi. Tapi Masaro Radiokom tidak ada satu sen pun memberi uang," terang dia.

Begitu juga pemberian kepada Wandojo Siswanto senilai 10 ribu dolar AS.

"Dia (Putranefo) tidak berani lapor ke saya kalau dia melakukan," ujar Anggoro.

Anggoro didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban, sejumlah anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah pejabat Kemenhut. Duit diberikan terkait pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.

Atas perbuatannya, dalam dakwaan primer, Anggoro dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b UUU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya