Berita

anggoro widjojo/net

Hukum

Anggoro Klaim Anti Menyuap, Bantah Kasih Uang ke Sekjen Kemenhut

RABU, 11 JUNI 2014 | 13:06 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap dalam pemulusan anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, membantah pernah memberi uang ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Boen Mochtar Purnama, dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Wandojo Siswanto.

Anggoro menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya pemberian uang tersebut. Ia juga menilai dakwaan itu sangat janggal.

"Pertama saya tidak ingat, tapi itu janggal sekali kalau saya kasih uang ke seorang Sekjen. Tidak mungkin 20 ribu dolar AS, karena saya paling anti (menyuap)," kata Anggoro saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6).


Anggoro juga menyangkal pernah mendatangi ruang kerja Boen Mochtar untuk memberikan sesuatu. Sebab, tidak ada bukti atau catatan buku tamu yang tercatat dia pernah datang. Dia curiga uang itu diberikan oleh Presdir Masaro Radiokom, Putranefo.

"Mungkin dia terima dari Putranefo (Presdir Masaro Radiokom), saya tidak tahu Pak. Kalau Putranefo kecewa karena tidak dapat proyek, dia pakai uang pribadi. Tapi Masaro Radiokom tidak ada satu sen pun memberi uang," terang dia.

Begitu juga pemberian kepada Wandojo Siswanto senilai 10 ribu dolar AS.

"Dia (Putranefo) tidak berani lapor ke saya kalau dia melakukan," ujar Anggoro.

Anggoro didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban, sejumlah anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah pejabat Kemenhut. Duit diberikan terkait pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.

Atas perbuatannya, dalam dakwaan primer, Anggoro dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b UUU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya