Berita

yusril ihza/net

PILPRES 2014

Yusril Ihza Pilih Netral karena Ada Persoalan Konstitusional yang Serius

RABU, 11 JUNI 2014 | 08:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemilihan Presiden (Pilpres) dibayangi-bayangi problem Konstitusional. Hal ini terkait dengan pelaksaan Pasal 6 A ayat 2, 3 dan 4 UUD 45.

Pasal 6 A ayat 2, terkait dengan pangajuan capres-cawapres. Sementara ayat 3 menyebutkan bahwa pemenang Pilpres harus menang minimal 20 persen di setengah plus satu provinsi, atau harus dapat minimal 20 persen di 18 provinsi. Sedangkan di ayat 4-nya menegaskan, pasangan capres-cawapres langsung jadi pemenang asal memperoleh suara terbanyak. Tiga ayat ini kini menjadi perdebatan.

Sayangnya, kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Mahkamah Konstitusi (MK), yang diharapkan akan memberikan tafsir yang autoitatif atas makna pasal dan ayat tersebut, sudah menyatakan tidak berwenang. Pertanyaan kemudian, bila MK sendiri sudah menyatakan diri tidak berwenang menafsirkan konstitusi, lantas siapa yang berwenang dan otoritatif.


"Usai pencoblosan nanti, bukan mustahil ketegangan antar para pendukung capres akan memuncak. Ini tidak baik bagi perjalanan bangsa kita. Karena itu, masalah tafsir dan pelaksanaan pasal 6A ayat 2, 3 dan 4 ini harus segera diselesaikan sebelum pencoblosan," kata Yusril dalam akun twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, pagi ini (Rabu, 11/6).

Yusril mengingatkan, mencegah terjadinya suatu gejolak yang melibatkan massa yang besar adalah lebih baik daripada hanya memikirkan kemenangan salah satu pasangan. Dan pasangan terpilih, siapapun mereka, haruslah bebas dari perdebatan konstitusional. Ini penting bagi sebuah bangsa dan negara

"Saya menganggap persoalan konstitusional itu serius, maka saya bersikap netral, tidak ingin mendukung salah satu pasangan calon yang ada. Tugas negarawan dan konstitusionalis adalah menyelamatkan bangsa dan negara. Mudah-mudahn kita masih ingat tugas ini," demikian Yusril. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya